MUNGKINKAH TANAH KELAHIRANKU BUKAN BAGIAN DARI WILAYAH NKRI

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 24 Agustus 2018, Mungkinkah tanah kelahiranku bukan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau tanah kelahiranku adalah wilayah Kerajaan, Sehingga apapun bentuk kesalahan yang di lakukan oleh anak sang raja, Sangat sulit untuk tersentuh hukum, bahkan bisa di sebut tidak akan pernah tersentuh hukum anak sang raja itu walau melakukan kesalahan besar. Kalau memang tanah kelahiranku adalah bagian dari wilayah, Sudah sepantasnya Penegak Hukum (KEJARI) Kejaksaan Republik Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Untuk turun gunung ke lokasi Desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir.

Untuk meng audit Laporan pengaduan Dugaan Mark-up dan penggelumbungan harga yang kami antar pada tanggal 12 Pebruari 2018, Apa lagi di salah satu titik yang kami laporkan tentang point nomor dua, Situasinya saat ini sangat mencekam bakal menelan korban jiwa, terututama makan korban perasaan yang kini sudah hancur babak belur, Padahal Surat Cinta dari SEKRETARIS Jendral dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sudah kami terima pada tanggal 16 Mei 2018, dengan nomor surat Cinta: DA/09007/SET JEN DPR RI/HK/.02/V/2018. dan serta dari surat cinta SEKRETARIAT Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kami terima di tanggal 23 April 2018, dengan nomor surat cinta: B-255/SKK-Yanis/04/2018. Ujar Ahmad Sayuti kepada awak media Detikkasus.com

Baca Juga:  Upaya Amankan Wilayah Dari Tindak Kriminalitas, Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Kedua layananan balasan surat CINTA tersebut di atas, Seharusnya dapat menjadi paktor pendukung tambahan, Untuk Kejari Labuhanbatu agar dapat segera turun gunung mengkroscek/ sekaligus meng audit Laporan pengaduan warga desa sungai tawar. Jika memang benar kabupaten Labuhanbatu adalah bagian dari wilayah NKRI dan Bukan Kerajaan, Dimana letak kepedulian Pemerintah Daerah untuk mengawasi, Serta melakukan penindakan yang tegas terhadap pelaku yang merong-rong, atau mengrogoti lumbung padi milik rakyat. Kalau Kejari Labuhanbatu bisa membuktikan bahwa laporan warga tidak memenuhi standart yang kuat untuk di audit, Seharusnya Kejari Labuhanbatu mamph menjelaskannya secara rinci, Agar hati Masyarakat tidak salah untuk menilainya.

Baca Juga:  Hindarkan Warga Dari Ancaman Lenyakit dengan Lingkungan Yang Bersih

Lambatnya pertumbuhan Ekonomi kerakyatan tak bisa lepas dari kepedulian pemerintah Daerah serta Pemerintah Provinsi, Dalam menggunakan dana yang masuk Serta melakukan pengawasan yang ketat, Apa lagi saat melakukan penindakan terhadap pelaku yang merusak pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Padahal Pemerintah Pusat sudah berbuat semaksimal mungkin untuk kesejahteraan Rakyat dengan mengucurkan dana. Hati saya sangat miris di saat melihat pembuatan Gorong-gorong yang hancur lebur, padahal sudah di laporkan warga desa sungai tawar di point nomor dua pada tanggal 12 Pebruari 2018, Yang kini bakal menelan mangsa tapi tak tersentuh sentuh hukum. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )

Baca Juga:  Kades Karang Anyar Kata Permaisurinya Keladang Disana Tidak Ada Jaringan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *