Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (27/10/2020) Salah satu pungsi DPRD adalah untuk menyerap, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat, besar kemungkinan pungsi DPRD di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, hanyalah bentuk isapan jempol belaka, sebab. “Pada Tanggal 03 September sudah diajukan keinginan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertulis dengan nomor No. 001/K.DK/LB/03/lX/20, hingga saat ini tidak ada kabar lanjutannya”.
Sekitar pukul 08:46 Wib awak media sudah berulang kali menelpon Hj Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, namun tidak diangkat walaupun telepon genggamnya berdering, bahkan awak media juga sudah mengirim pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp, akan tetapi hingga berita ini dikirim ke Redaksi, dirinya sebagai Ketua DPRD Labuhanbatu tidak kunjung ada memberikan layanan informasi.
Tanggal 03 September ajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut adalah untuk menginginkan keabsahan legalitas hukum, diberlakukannya pengutipan paksa terhadap supir truck, dan serta menginginkan keabsahan legalitas hukum pemasangan Portal/Palang yang ada Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu. “Besar kemungkinan. Pengajuan untuk RDP hanya dimanpaatkan ketua DPRD, untuk melindungi perbuatan pelaku, demi kepentingan pribadinya. Ujar Yunus Laia
“Kalau Hj. Meika Riyanti Siregar,.S.H Ketua DPRD Labuhanbatu mampu melaksanakan RDP, kemudian mampu untuk memanggil Toni Nainggolan Kepala SDN 20 Panai Hulu sebagai Ketua kordinator pengutipan hingga terpasangnya portal/palang, dan mampu memanggil saudara Misidi, hingga mampu memanggil Sumarno sebagai Kepala Desa Sei Jawi-Jawi. Besar kemungkinan akan terungkap dengan jelas legalitas hukumnya”. Atau mungkinkah Hj Meika Riyanti sudah mendapatkan upeti sehingga tidak kunjung terlaksana RDP, ujar Alizaro
Apakah impian Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, untuk memberantas pungutan liar, dengan melalui PERPRES No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, akan kandas ditangan ketua DPRD Labuhanbatu. Dan, apakah mengenai pemasangan Portal/Palang yang memungkinkan besar dilakukan sembarangan, juga akan kandas ditangan Ketua DPRD Labuhanbatu. “Jika memang Perpres No.87/2016 harus berakhir ditangan ketua DPRD, sudah selayaknya MPR-RI menyampaikan ini ke Pak Jokowi”.
“Agar direnovasi kembali peraturan hukumnya, atau mungkinkah dirinya sebagai ketua DPRD Labuhanbatu, lebih bermartabat ketimbang Perpres No.87/2016 yang ditanda tangani Presiden”. Mengenai portal/palang yang mereka pasang sudah ada kajiannya, pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maupun. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No.AJ.003/5/9/DRJD/2011 tentang Petunjuk Teknis Penyenggaraan Perlengkapan jalan, ujar Alizaro. ( J. Sianipar )