PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kisruh Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kabupaten Pringsewu dikeluhkan oleh masyarakat telah lunas membayar PBB tahun 2020 namun masih terhutang pada tagihan tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Senin (19/09/2021).
Permasalahan berkaitan dengan tagihan PBB tahun 2020 sampai dengan tahun selanjutnya dikeluhkan masih terhutang, kuatir menjadi hutang pajak.
Beberapa narasumber RT yang ada di wilayah Pringsewu membenarkan bahwa warga dalam surat tagihan pajak bumi bangunan tahun 2020 masih terhutang pajak tahun 2021 atau tahun 2022.
“Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa begitu, memang saya sampaikan ke wajib pajak untuk membayar tagihan pajak tahun 2021 saja, sementara tahun 2020 abaikan saja itu yang menjadi masalah.
“Masyarakat sudah merasa bayar, tapi tetap ditagih, inti persoalannya bukan masalah penagihan tetapi kemana uang PBB yang sudah dibayar masyarakat, siapa yang bertanggungjawab dari tahun 2013 – 2021, dari 8 – 9 tahun sudah mencapai 13 Miliar. Berarti setiap tahunnya dikorupsi 1 hingga 1, 5 miliar”, besar itu ungkap beberapa narasumber kepada awak media.
Selanjutnya, awak media konfirmasi kepada Ali Al Hamidi Bependa melalui WhatsApp menerangkan berkaitan dengan hutang pajak PBB yang dikeluhkan masyarakat menjelaskan Piutang/ tunggakan PBB dari tahun 2013 s/d 2021 kurang lebih 13 miliar upaya penagihan terus dilakukan Bapenda Pringsewu, dengan menampilkan piutang 5 tahun di SPPT PBB, penyampaian konfirmasi baik langsung oleh petugas maupun pengiriman melalui JNE,” terangnya. (Iy)