Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Bojonegoro – Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa selama pelaksanaan libur cuti bersama Idul Fitri 2018, layanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Sat Lantas Polres Bojonegoro dan pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bojonegoro, libur sejak tanggal 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
Mulai hari ini, Kamis (21/06/2018), layanan tersebut kembali dibuka seperti hari kerja biasa.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada kepada awak media ini menerangkan bahwa layanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sempat libur bersamaan dengan pelaksanaan libur cuti bersama Idul Fitri 2018, mulai Kamis (21/06/2018) hari ini, kembali dibuka seperti biasa.
“Bagi warga masyarakat yang masa berlaku SIM atau STNK-nya habis pada hari ini dan seterusnya, wajib memperpanjang sesuai aturan yang berlaku.” jelas AKP Aris.
Sedangkan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM atau STNK-nya habis saat libur cuti bersama Idul Fitri 2018, bisa mengajukan permohonan perpanjangan pada Kamis (21/06/2018) hari ini juga.
“Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat pelaksanaan libur cuti bersama Idul Fitri 2018, tidak dilakukan proses perpanjangan pada masa tenggang akan tetap kami berlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan,” jelas Kasat Lantas.
Sementara itu, dari pantauan awak media ini pada Kamis (21/06/2018) pagi, di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, Sat Lantas Polres Bojonegoro di Jalan Imam Bonjol Bojonegoro, warga masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM masih relatif sepi.
Sedangkan di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bojonegoro, di Jalan Teuku Umar Bojonegoro, warga masyarakat yang mengurus perpanjangan STNK, relatif cukup ramai. (Her)