Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Pada hari Senin tgl 28 Mei 2018, sekira pkl 23.00 WIB, SAT RESNARKOBA POLRES LAMONGAN telah menangkap seorang laki – laki yg di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ( jenis Sabu dan pil inex )
Pasal yg disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Dasar : LP/ 32/V/2018/JATIM/RESLAMONGAN, tanggal 28 Mei 2018.
Tersangka :
Nama : MUKLIS BIN DHORI, 34 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Balong Banten RT 001/ RW 001, Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Lamongan – Jawa Timur.
Kejadian tempat perkara (TKP) Di rumah tersangka Balong Banteng RT 001/RW 001 Kel. Sidoharjo, Kec/Kabupaten Lamongan
Sementara itu barang bukti (BB), yang diamankan :
– 1 (satu) klip plastik berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 1 gram.
– 1 (satu) Plastik klip berisi 1 ( satu) buah pil EXtacy/inex warna hijau.
– 4( Empat ) buah plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah kotak peluru senapan angin ( tempat inex).
– 1 (satu) buah alat hidup Sabu/ bang.
– 1 (satu) buah sekrop dari sedotan.
– 4 ( Empat) buah pipet kaca.
– 1 ( satu) buah korek api/ alat pembakar.
– 1 ( satu) buah timbangan elektrik.
– 1 ( satu) buah Hp Samsung type Gt – E1272 warna hitam.
Tersangka ditangkap kedapatan menyimpan/ membawa narkotika
Langkah yang di lakukan petugas:
1. Memeriksa Tersangka,
2. Menyita BB
3. Catat identitas saksi
4. Terbitkan Laporan Polisi (LP).
5. Melengkapi Mindik
Lebih Lanjut Petugas melakukan Pengembangan barang bukti (BB), Pengembangkan DPO, Pengiriman BB ke labfor untuk Pemberkasan. (TIM9 LAMONGAN).