Mukhidin Dan Rekan Rekan Lanjut Perkara Pengeroyokan Ke Polres Cirebon (852)”, Dikawal Dari Berbagai Awak Media.

 

Investigasi Jawabarat, Cirebon | Detikkasus.com – Mungkin Telah Kita Baca Berita Sebelumnya Tentang Adanya suatu insedent Pengeroyokan yang menimpa 4’orang wartawan yang lagi melakukan peliputan berita pada hari sabtu 20 / 05 / 2018, di wilayah hukum polsek sumber yaitu tepatnya di kel. Gegunung, Kec. Sumber, Kab. Cirebon.

Dengan dikawal dari berbagai awak media yang merasa terpanggil atas kasus pengeroyokan terhadap rekan media lain, sekarang kasus dilanjutkan dengan melaporkan pihak terduka pelaku ke polres cirebon hal tindak pelaporanpun di dukung oleh polsek sumber dengan memberikan rekomendasi kepada korban untuk melanjutkan perkaranya ke polres sumber.

Baca Juga:  Polres Malang Bakar Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam

Sala satu senior waratawan yang berinisial SL yang sebagai kepala investigasi mengatakan kepada invetigasi detikkasus.com, bahwa kasus ini harus di usut sampai tuntas agar ada efek jera untuk pelaku serta tidak menganggap remeh media atau wartawan yang sedang melakukan liputan, dan saya mewakili rekan rekan media mengucapkan terima kasih kepada pihak polsek sumber ataupun polres sumber karna telah menerima laporan dari rekan kami yang menjadi korban pengeroyokan baik secara fisik ataupun pengerusakan.

Baca Juga:  Dengan Melaksanakan DDS Menjalin Kemitraan Antara Polri dan Masyarakat

Saya berharap agar pihak polres sumber melakukan tindakan tegas kepada pihak terduka pelaku sekaligus otak pengeroyokan, dan di tambahankan lagi oleh mukhidin saya sangat merasa dilecehkan oleh pihak terduka pelaku bukan hanya saya, tapi tim saya pun merasa dilecehkan maka dari itu saya berniat melanjutkan kasus perkara ini agar pihak pihak tidak meremehkan kami wartawan ataupun media.

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Polres Melawi, Polsek Kota Baru Grebek TKP Produksi Arak.

Disatu sisi sang pemerhati mengatakan, khusus buat penyidik jangan pilih kasih karna ini melanggar pasal 40 tahun 1999 karna sama aja menghalangi kinerja wartawan atau media. Jadi harus di hukum dengan kasus lanjut.
Tomi renaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *