Detikkasus.com | Pilkada serentak 2019 menjadi Fenomena yang menarik untuk dibahas seperti yang kita ketahui bahwasanya pada saat ini sedang panas-panasnya tagar #2019gantipresiden yang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat tentunya hal ini merupakan sebuah fenomena yang sangat menyita perhatian kita sebagai masyarakat awam dan bertanya-tanya apa sebenarnya yang menjadi persoalan dengan tagar tersebut apakah tagar tersebut merupakan tagar terlarang dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau hanya sebagai ketakutan dari penguasa dengan dalih makar.
Ketua bidang Advokasi dan ekonomi muda-mudi SAH (Sutan Adil Hendra) dan PAS (Prabowo-Sandi) Provinsi Jambi yakni Ipan Apriadi (Mahasiswa UIN JAMBI) dalam wawancaranya menyampaikan fenomena politik terkait #2019gantipresiden, dilandasi dasar hukum warga Negara untuk mengekpresikan keinginan politik sehingga hal tersebut tidak melanggar UU “pungkasnya”.
Lebih jauh Ipan menyampaikan tentang pandangannya terhadap situasi politik khusunya di provinsi jambi bahwa berbicara tentang demokrasi di Indonesia tentu merupakan hal yang sangat menarik untuk dibahas, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 28 menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, tentu dengan suasana yang aman, tertib, dan damai serta dilaksanakan dengan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh setiap warga Negara. hal ini sejalan dengan pernyataan anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2018). “Tidak melanggar aturan,” Pasca ramainya penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara.
“Kembali ke peraturan perundang-undangan dan latar belakang sebelumnya ketua advokasi muda mudi sah dan pas menyampaikan bahwa yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar kan nggak ada hubungannya sama visi dan misi,” Ucapnya
Terkahir ipan menegaskan bahwa yang terpenting ialah setiap warga Negara mempunyai hak politik dan hak tersebut harus didukung sebagai langkah kongkrit persamaan dimata hukum. (Tim9).