Mucikari Karaoke Next KTV Blitar Diringkus Polda Jatim Sediakan Jasa Esek esek Dalam Rum Karaoke.

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Surabaya

Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Alhasil mengungkap prostitusi terselubung, ironisnya jasa esek esek tersebut dilakukan di dalam room karaoke di wilayah Hukum Kota Blitar.

Pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan ini, berinisial IS, alias Bunda, (39) warga Bendosari Kota, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Penggerebekan ini dilakukan petugas di Tempat Hiburan Umum (RHU) di Next KTV Karaoke di Jalan Veteran no 74 Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Jatim.

Berdasarakan Laporan informasi dari masyarakat tempat karaoke tersebut disinyalir, dipergunakan kegiatan untuk mempermudah tamu melakukan esek-esek dengan Ladies Club (LC) yang dilakukan secara langsung didalam room karaoke bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat karaoke Next KTV di Blitar menyediakan layanan prostitusi bahkan bisa diajak kencan ke luar tempat. Dari hasil penggrebekan tersebut petugas mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari.

Baca Juga:  Covid-19 Tidak Menghalangi Kreatifitas Prajurit Batalyon Tank Amfibi Marinir

“Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi, atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021) siang.

Kronologinya, IS alias Bunda ini, menawarkan LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan didalam room karaoke bahkan bisa diajak ke luar tempat.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota melakukan penyelidikan dengan cepat. Karena saat ini masih di Massa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Komandan Batalyon Zeni 2 Marinir Beserta Seluruh Prajurit Melaksanakan Panen Raya Lahan Ketahanan Pangan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota meminta keterangan kepada lima LC dan tamu. Dari keterangan itu, akhirnya petugas mengamankan satu orang wanita sebagai mucikari.

” Setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota dengan cepat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan LC dan tamu karaoke. Dari keterangan itu akhirnya menangkap bunda,” ungkapnya.

Sementara itu untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Mucikari), melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara 800 sampai 1 Juta rupiah untuk sekali kencan.

“Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta rupiah untuk sekali kencan,” tambah Wadirkrimum Polda Jatim.

Sementara itu untuk bunda sendiri, mendapatkan 30 persen dari hasil prostitusi tersebut. Dan menurut pengakuan Bunda, dia baru kali ini melakukan pekerjaan itu karena faktor ekonomi. Namun sampai saat ini masih dalam pengembangan.

Baca Juga:  Si Cantik Bonkla Yon POM 2 Mar Meriahkan HUT Ke-75 TNI

“Mucikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi, namun kami masih melakukan pendalaman,” imbuh Nasrun.

Tersangka sendiri (bunda) mengaku, bahwa dia melakukan hal ini karena faktor ekonomi. Dan dia bekerja di Netx KTV di Blitar, belum sampai satu tahun.

“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak,” kata Bunda dengan nada lirih”.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengerebekan tersebut, di antaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp 600.000 dan uang tunai Rp 2.397.000

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Red).

Sumber : Divhumas Polda Jatim.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru