Muat Kayu Bulat Tampa Kode Batang…???

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Berniaga di dalam segi apapun sebaik nya di sesuaikan dengan aturan main dan di pastikan tidak melanggar ketentuan undang-undang.

Kata Rozi, yang perlu di awasi adalah, apakah penebangan pohon di dalam lokasi kordinat, atau sebaliknya justru keluar lokasi perizinan,jangan sampai hal demikian terjadi.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Danramil 13/Karangawen Kapten Inf Pasaribu Pantau Langsung Persiapan Lokasi Agenda Konservasi Hutan Di Jragung Karangawen

Selanjutnya, saya mengharapkan kepada petugas Ganis (tenaga teknis) PKB (penguji kayu bulat) senantiasa aktip di lapangan untuk melakukan menghitung kubikasi tumpukan kayu di lokasi TPK, andaikata petugas ganis lalai,besar kemungkinan Negara di rugikan.

Pajak atau setoran ke kas negara antara KBB (kayu bulat besar) KBS (kayu bulat sedang) KBK (kayu bulat kecil) jelas berbeda,untuk memastikan hal itu,tentunya tugas dan tanggung jawab ganis PKB Dinas LHK Bengkulu.

Baca Juga:  TMP Sidoarjo berziarah Ke Makam Bung Karno Sesepuh Perjuangan Proklamator Bangsa

Di tapsir mobilisasi kayu bulat dari TPK menuju soumil yang di lakukan pada malam hari seringkali tidak menunjukan kode batang (barcode) kalau ini terjadi jelas ada unsur melanggar undang-undang tegas Rozi.

Baca Juga:  SEDIH DAN HARU LEPAS KEPERGIAN SATGAS TMMD

Bakrin Kasi Perlindungan Hutan Dinas LHK Bengkulu berulang kali di kompirmasi melalui sms dan whatsapp belum memberikan balasan kepada awak media detikkasus.com

Pengusaha kayu olahan (cv.marantika) hingga berita di turunkan belum dapat di kompirmasi.
(tim detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *