MoU Kejaksaan Negeri Dengan Pemdes Tidak Menghilangkan Hak Pemeriksaan

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Kabupaten Kaur mempunyai 192 Desa dengan 3 Kelurahan.

Terhitung sejak 2016, Pemerintahan Desa mengadakan penanda tanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kaur dalam rangka pengawasan & pembinaan administrasi berkaitan dengan program pembangunan sumber dana desa (APBN)

Baca Juga:  Pameran Alutsista dan Pasar Rakyat Bosbow Dibanjiri Anak Sekolah

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH menegaskan MoU antara Kejari Kaur dengan Desa bukan melindungi hal yang salah, kalau pekerjaan tidak sesuai RAB dan merugikan Negara tetap di periksa tegas Douglas

Dari tahun 2015 s/d tahun 2017 sudah 17 desa di laporkan kepada Kejaksaan Kaur, satu kepala desa sudah inkrah yaitu desa Cucupan Kecamatan Tetap dan satu desa sedang dilaksanakan Penyidikan yaitu desa Kedataran Kecamatan Maje.

Baca Juga:  Ketua Ormas LAKI DPC Aceh Timur Desak Penegak Hukum Tindak Lanjut Temuan BPK Terkait Anggaran Daerah

Dari 17 desa di laporkan tidak semua nya harus di Hukum,tergantung dengan besar kecil kerugian Negara di timbulkan, ada juga desa yang salah administrasi dan ada juga desa yang sudah di hentikan pemeriksaan karna kerugian Negara sudah di kembalikan tutup Kepala Kejari Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH. (Reza)

Baca Juga:  Anggota Sabhara Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat yang Melaksanakan Upacara Ngaben

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *