Motor Teman Sendiri Diembat, Pemuda di Sekadau Berurusan dengan Polisi

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU I Detikkasus.com – Seorang pemuda berinisial NY (19) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau karena telah mencuri sepeda motor milik temannya di salah satu rumah kos di desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Kalbar.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, aksi kriminal tersebut dilakukan pada Minggu (16/10/2022) malam ketika korban sedang beristirahat di kosannya.

Baca Juga:  Menejer PT-HSJ Bungkam "Instansi Diharapkan Mampu Melakukan Ketentuan Pidana"

“Pada malam kejadian, pelaku dijemput teman 1 kos korban untuk berkumpul di kosan tersebut. Sesampainya disana, pelaku sempat berbincang-bincang dengan seluruh penghuni kos termasuk korban,” kata Kasat Reskrim, Rabu 19 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, antara pelaku dan korban sudah saling kenal karena keduanya bekerja di tempat yang sama. Pelaku merupakan warga asal Melawi dan belum genap 1 bulan bekerja di Sekadau.

Baca Juga:  Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam

Ketika semua penghuni kos tidur, pelaku segera mengambil motor korban yang berada dalam garasi dengan pintu kayu yang tidak terkunci. Karena tidak dikunci stang, pelaku dengan mudah melarikan motor tersebut.

“Korban baru menyadari peristiwa yang dialaminya saat akan berangkat kerja pada Senin dinihari (17/10/2022) pukul 02.00 WIB, ia kaget saat mengetahui sepeda motornya telah lenyap,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Polres Sekadau Pasang Baliho di Tempat Strategis

Berdasarkan keterangan pelaku, motor tersebut rencana akan dibawanya ke kampung halaman untuk dijual, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Sebelum niatnya kesampaian, pelaku telah ditangkap. Ia beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP,” tandasnya.

( Hadysa Prana )

Sumber : Humas Polres Sekadau Polda Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB