Detikkasus.com | Madiun Kota – Motif Tsk adalah dendam pribadi pada saat bersama-sama menjadi penghuni di Lapas, dan tidak ada hubungan dengan perguruan pencak silat manapun, tegas Kapolres Madiun Kota.
Tsk sakit hati karena ketika sama-sama tinggal dilapas pernah dipermalukan oleh korban.
Sat Reskrim Polres Madiun Kota mengungkap pelaku yang mengakibatkan korban HS (45) meninggal dunia. Konferensi pers dihadiri sejumlah pejabat seperti Walikota Madiun,Bupati Madiun, Dandim 0803 Madiun serta Ketua PSHW dan Ketua PSHT Pusat Madiun.
Seperti telah diketahui sebelumnya koordinator juru parkir di Kota Madiun ditusuk hingga tewas. Tim Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap tiga orang, satu orang sebagai eksekutor dan dua orang lainnya turut membantu. Senin (2/9/2019).
Ketiga pelaku itu adalah HC (39) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang berperan sebagai eksekutor. Dan dua lainnya diketahui bernama IR (35) dan A(34), keduanya warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara hingga hukuman mati. (Pria Sakti).