Molor, Pelaksana Proyek Pemandian Ubalan Pacet Mojokerto Didenda Rp 130 Juta

 

Mojokerto – Jatim | Detikkasus.com-, Kontraktor pelaksana proyek wisata Ubalan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, CV Samaco didenda Rp 130 juta dan dipaksa merampungkan pekerjaannya . Denda itu dikenakan menyusul molornya pembangunan wisata yang bakal menjadi Water Park.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto mengatakan, sesuai kontrak kerja proyek Ubalan harus selesai pada tanggal 20 Desember lalu. Meski demikian, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tujuh hari karena mengalami keterlambatan.

Baca Juga:  Satgas Preemtif Ops Zebra Seulawah: Pengemudi Sangat Berperan, Dalam Mencegah Laka-Lantas

“Sebelumnya progress mencapai 95 persen, akhirnya dilakukan perpanjangan waktu selama satu minggu, akan berakhir Rabu 27 Desember harus selesai,” papar Djoko, Senin(02/09/2018).

Baca Juga:  Untuk Menghadap Pejabat Di BKD & PSDM, Begini Prosedur Yang Di Lalui

Menurutnya, selama perpanjangan waktu pekerjaan, kontraktor dikenai denda sebesar seperseribu dari total nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar, atau total mencapai Rp 130 juta. Sementara mengenai kapan Wisata Ubalan akan dioperasikan, kata Djoko, tetap menunggu rekomendasi dari beberapa instansi, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Inspektorat.

Baca Juga:  Bupati Soekirman : Tumbuhkan Rasa Patriotisme Lewat Film “Merah Putih Memanggil”

Menurut data Disparpora, pengunjung wisata Ubalan Pacet selama ini mencapai 800 ribu pengunjung setiap tahun, dengan dirubah menjadi Ubalan Water Park, pengunjungnya naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta orang.(limbad,Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *