Molor, Pelaksana Proyek Pemandian Ubalan Pacet Mojokerto Didenda Rp 130 Juta

Rabu, 5 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mojokerto – Jatim | Detikkasus.com-, Kontraktor pelaksana proyek wisata Ubalan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, CV Samaco didenda Rp 130 juta dan dipaksa merampungkan pekerjaannya . Denda itu dikenakan menyusul molornya pembangunan wisata yang bakal menjadi Water Park.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto Djoko Widjayanto mengatakan, sesuai kontrak kerja proyek Ubalan harus selesai pada tanggal 20 Desember lalu. Meski demikian, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu tujuh hari karena mengalami keterlambatan.

Baca Juga:  Seputar Pembangunan | Jalan SP-2 Belitang - Belitang Hulu mulai di tangani

“Sebelumnya progress mencapai 95 persen, akhirnya dilakukan perpanjangan waktu selama satu minggu, akan berakhir Rabu 27 Desember harus selesai,” papar Djoko, Senin(02/09/2018).

Baca Juga:  Intensifkan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan, Polsek Seririt Perketat Giat Razia Ranmor

Menurutnya, selama perpanjangan waktu pekerjaan, kontraktor dikenai denda sebesar seperseribu dari total nilai kontrak sebesar Rp 19 miliar, atau total mencapai Rp 130 juta. Sementara mengenai kapan Wisata Ubalan akan dioperasikan, kata Djoko, tetap menunggu rekomendasi dari beberapa instansi, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Inspektorat.

Baca Juga:  Singgah di SDN 1 Sambirejo, Danrem Berikan Semangat dan Motivasi

Menurut data Disparpora, pengunjung wisata Ubalan Pacet selama ini mencapai 800 ribu pengunjung setiap tahun, dengan dirubah menjadi Ubalan Water Park, pengunjungnya naik menjadi Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta orang.(limbad,Candra)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru