Mojokerto l Detikkasus.com – Kota Mojokerto adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota ini terletak 50 km barat daya Surabaya.
Kota ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dilihat dari penerimaan asli daerah setiap tahun mengalami peningkatan.
Wilayah Mojokerto terbagi menjadi Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Wilayah yang juga dikenal dengan julukan kota onde-onde ini rupanya menyimpan berbagai pilihan wisata yang menawan.
Namun sangat di sayangkan, di Sebuah warung tengah sawah, alas Ngrandu Dusun Suruh, Desa Suruh Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto, Jawa Timur ternyata menjadi tempat wisata Prostitusi yang memiliki beberapa Kamar yang diperuntukkan berbuat para pekerja seks komersial (PSK) dan tamu tamunya. Sabtu 21 Agustus 2021.
Dari hasil konfirmasi di lokasi, salah satu PSK mengatakan warung tersebut di kelola oleh bapak Y dan S, ada beberapa kamar untuk berbuat kentu, jelasnya.
Masih kata PSK, untuk sekali Kentu atau main atau dipergunakan menemani kencan dengan tamunya, ia mendapatkan hasil dari tamu Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), yang Rp 30.000 untuk bayar sewa kamar ke pengelola, yang Rp. 70.000 jtuju puluh ribu rupiah) masuk kantong pribadi.
Dalam satu hari per PSK bisa menggoyang tamu kencannya 5 bahkan 9 tamu, terangnya sambil melempar senyuman serta berkata masuk “Mas”?, mumpung tidak ada tamu.
Ia juga mengatakan lokasi ini sering di Razia, tapi Alhamdulillah “bisa beres”!!!.
Sementara itu Y pengelola tidak bisa di konfirmasi pasalnya hanya menerima setoran saja dari S. Dan S yang menerima uang setoran Rp. 30.000 dari PSK setiap selesai menemani tamu kencan.
Tonton Video Area Prostitusi Alas Randu Dawarblandong
Sementara itu Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Meninjau dari koridor Hukum, kegiatan Prostitusi di Alas Ngrandu Dusun Suruh, Desa Suruh Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto dapat dikatakan dipandang sebagai sebuah perbuatan yang melanggar kaidah hukum pidana KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 diatur tentang Prostitusi.
Pasal 296, Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 diatur tentang Prostitusi. Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Tuturnya. (Tim sembilan JK TV Mojokerto Melaporkan)