Detikkasus.com | Sidoarjo-, Hati hati pelajaran bagi orang yang menerima Chat ndak di kenal ngaku wanita jangan dihiraukan. 3 komplotan penipuan dan perampasan diringkus dan dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Ketiganya, menipu dan merampas motor beserta Hand Phone (HP) milik KA di Perum Puri Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Ketiga tersangka itu adalah Wisnu Dwi Saputra (22) warga Perum Permata Candiloka, Desa Ngampelsari, Widi Harianto (38) warga Dusung Tawangsari, Desa Ngampelsari dan Edi Praboto (42) warga Dusun Tawangsari, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sedangkan DV masih buron yang berperan mengantarkan para tersangka menggunakan mobil menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan warung sekitar Perum Puri Kalitengah.
Selain mengamankan ketiga tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah BPKB Motor Honda Vario Tahun 2016 bernopol W 4034 ZX, satu unit motor dan STNK motor Honda Vario bernopol W 4034 ZX serta doshbook HP J7 Prime. Disamping itu mengamankan 3 HP milik para tersangka.
“Tersangka berpura-pura bicara lewat WA dengan chat ngaku sebagai perempuan. Itu dilakukan tersangka untuk mengelabuhi korban hingga bertemu korban di Perum Kalitengah itu,” jelas Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris , Minggu (09/09/2018).
Harris menceritakan saat bertemu korban, dua tersangka Wisnu dan Widi menekan tersangka. Caranya, keduanya menjelaskan jika perempuan yang chat dengan korban adalah istri polisi. Kedua tersangka menawarkan damai. Untuk berdamai korban harus membayar sesuai kemampuan korban.
“Karena korban tak memiliki uang tunau. Kemudian menyerahkan HP. Karena dianggap kurang tersangka kemudian membawa kabur motor dan STNK,” paparnya
Sedangkan tersangka, Edi hanya sebagai penada motor hasil rampasan seharga Rp 3,5 juta itu. Namun ketiganya bakal tetap diproses polisi.
“Tersangka eksekutor dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 9 tahu penjara. Tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian,” tegasnya.
Sementara tersangka, Wisnu Dwi Saputra mengaku baru sekali menipu dan merampas harta korban. Dia mengaku uang hasil jualan HP korban Rp 1,6 juta dan Rp 3,5 juta hasil penjualan motor korban digunakan untuk berjudi.
“Uang hasil penjualan sudah saya habiskan untuk judi bola online,” katanya.(Rino Tutuko)