Detikkasus.com | Jakarta
Jakarta 27/11/19 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menilai perbuatan dan tindakan MO (32) melakukan kekeradan fisik terhadap anak kandungnya yang berusia Batita mengakibat patah tulang paha merupakan tidak pidana yang dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara…
Mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandung korban, yang sesungguhnya mrmpunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan maupun ancaman kekerasan penganiayaan dan diskriminasi apapun alasannya, maka bersesusian dengan ketentuan pasal 80 dan pasal 82 UU RI. Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman bagi pelaku dapat ditambahkan dengan hukuman sepertiga dari pidans pokoknya sehingga Pelaku dimungkinkan terancam dengan pidana 20 tahun.
“ini adalah hukuman yang sangat berat bagi semua orang termasuk orang tua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak cacat seumur hidup bahkan meninggal dunia, Jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya di Kantornya dibilangan Pasar Rebo, Jakarta.
Pusat Data dan Informasikan KOMNAS Petlindungan Anak bentik dan modus Kekerasan terhadap anak semakin memprihatinkan.
Selain angkanya terus meningkat bentuk-bentuk kekerasannya juga sudah berada pada situasi di luar akal sehat manusia “emergency” dan luar biasa.
Dalam kurun waktu 2019, ada sekitar 389 kadus kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri di Jakarta Barat berupa kekerasan dalam bentuk menganiaya anak dengan cara menyiram air panas ke tubuh anak batitanya sampai melepu, mencekik lalu membanting korbanke anak lantai.
Kemudian kasus kekerasan fisik di Jawa Timur untuk menghilangkan jejak anak yang baru dilahirkan diluar nikah, seorang ibu muda melakukan kekerasan fisik dan mengakibatkan meninggal dunia dengan cara memasukan anak ke dalam mesin cuci.
Kemudian di Sukabumi dilaporkan seorang ibu melakukan tindak kekerasan dengan cara menghilangkan secara paksa hak hidup putra kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun dengan cara menenggelamkan anak ke bak mandi dan meninggalkan dalam komdisi tenggelam lantaran suaminya diduga selingkuh dengan perempuan setelah melahirkan.
Kasus kekerasan yang serupa dan dilakukan oleh orangtua kandungnya juga terjadi barubaru ini di Samarinda Ulu Kalimantan Timut. Seorang balita berinisial MD (3) di Samarinda Kalimanta Timur menjadi korban kekerasan ibu kandungnya sendiri MO (32). Akibat dari penganiayaan itu anak berusia 3,5 tahun inisial MD mengalami patah tulang. MO sengaja menganiaya batitanya itu karena dipicu perasaan benci karena wajah dan perilaku korban mirip dengan wajah dan prilaku suaminya.
Peristiwa ini terungkap dari ibu angkat MD berinisial IA .
Awalnya IA seperti mendapat firasat bahwa ada hal buruk yang menimpa anak asuhnya itu, apalagi IA sudah sebulan terakhir tidak pernah bertemu anak asuhnya itu.
Atas dorongan firasat itu IA dan suami memutuskan untuk berkunjung kerumah MD, IA mengatakan setiap kali menggendong anak malang itu selalu saja ada bekas luka di tubuhnya, bahkan kondisi berat badannya yerus menurun, seperti tak diberi makan..
IA pun menaruh curiga pada MO tetapi karena belum memiliki bukti IA tidak bisa melakukan apa-apa. “kami tidak melihat langsung’ jadi kami cuma bisa diam apalagi saya sudah sebulan terakhir tidak pernah bertemu anak asuhnya,” jelas IA kepada sejumlah media di Rumah Sakit dimana korban mendapat perawatan.
Atas dorongan firasat itulah IA dan suami memutuskan berkunjung ke rumah korban, dan mengatakan setiap menggendong bocah malang itu selalu saja ada bekas lebam dan luks..”rasa curiga saya sangat besar sekali, masa luka besar karena cakaran kucing dan tidak masuk akal”, ungkap IA kepada awak media kamis 21 november.
Kemarin dirinya pun kaget ketika melihat kondisi anak angkatnya itu. MO menolak ajakan IA agar korban dibawa ke Rumah sakit tetapi IA tak habis akal kemudian IA mengancam MD jika tidak dibawa ke rumah sakit maka IA akan melaporkan kejadian ini kepada polisi lalu memperbolehkan ia membawa korban ke rumah sakit dengan sepengetahuan RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit diperoleh keterangan medis bahwa akibat penganiayaan itu korban mengalami patah tulang paha dan patah tulang rusuk bagian kanan serta luka lebam dibagianbelakang kepala.
Menurut Keterangan Satreskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. bahwa yang terduga pelaku MO sudah mengakui perbuatannya.
Saat ditanya MO sejumlah media di Polsek Samarinda Hulu memang pelaku menyiksa MO sampai kaki anaknya itu patah karena MO mengalami stress berat sejak kehamilan anak ini. sebelumnya emosi karena ditinggal suaminya saat MO hamil sehingga terbawabawa dan menjadi beban pemikiran itu sampai melahirkan dia bilang anaknya itu mirip bapaknya makannya dia sering membenci dan menyiksa anaknya.
(Pajar Saragih).