MODUS KARYAWAN MENGGELAPKAN UANG PERUSAHAAN, DI TANGKAP POLSEK RUNGKUT

Minggu, 19 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jatim, 19/8/18, Satuan jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut telah berhasik mengungkap kasus perkara penggelapan yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan berawal menjadi salah satu karyawan penjualan sebelumnnya,Dengan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, dengan data data lengkap.

Berdasarkan surat laporan,LP / 192 / VIII / 2018 / Jatim/ Restabes surabaya / sektor Rungkut pada tanggal 09 Agustus 2018 .
Tempat kejadian perkara pada titik diruko central park A-1 Wiguna Gununganyar surabaya pada hari rabu 08 agustus 2018

Baca Juga:  Persiapan Millennial Road Safety Festival Kapolsek Busungbiu Melaksanakan Rapat Koordinasi

Tersangka yang tertangkap polsek rungkut M.S. BANDI, 29 tahun,Swasta,agama Islam Alamat Jalan Abdul Rahman Pabean Sedati Sidoarjo,kini harus mendekam dijeruji polsek rungkut.

Inisinial korban D. NIKITA F, 30 tahun,agama islam,swasta ,alamat desa Gemurung Rt.02 Rw.02 Gedangan Sidoarjo,korban di bantu dengan saksi melaporkan kejahatan pelaku ke polsek rungkut, N. WULANDARI,33 tahun,agama islam,pekerjaan swasta, alamat  Jalan. Bogowonto Tropodo Waru Sidoarjo

Baca Juga:  Polsek Sukasada Laksanakan Operasi Penduduk Pendatang di Desa Pegadungan

Modus tersangka penggelapan yang berhubungan dengan jabatan /pekerjaan dengan cara uang pembayaran barang tidak disetorkan ke kantor pusat sebesar Rp. 64.000.000,-(enam puluh empat juta).

Kronologis tragedi kejadiannya pelaku sebagai kepala toko bekerja di PT. ELODA MITRA sejak Agustus 2009 . Mulai tanggal 12 Juli 2018 hingga 05 Agustus 2018 tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat perusahaan total sebesar Rp.64.000.000,-(enam puluh empat juta) dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Dugaan Pungutan Liar di SMA N 1 Perhentian Raja Kampar, Bambang Pratama,SH : "Itu melanggar Peraturan Perundang-undangan"

Hasil barang bukti yang diamankan 1 bendel nota keuangan uang . 1 buah buku setoran kasir/pencatatan keuangan outlet.
Proses berlanjut memeriksa para saksi,Lengkapi mindik,Sita barang bukti,Gelar perkara, Riksa tersangka, Sidik tuntas hingga  keJPU.

Sementara komentar Kapolsek rungkut Kompol Esty setija oetami langsung tersangka kami tahan dengan ancaman hukuman penjara 4tahun lebih 2bulan atau ancaman hukuman kurungan 5tahun penjara,tuturnya’.sulton

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru