Detikkasus.com | Jatim, 19/8/18, Satuan jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut telah berhasik mengungkap kasus perkara penggelapan yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaan berawal menjadi salah satu karyawan penjualan sebelumnnya,Dengan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, dengan data data lengkap.
Berdasarkan surat laporan,LP / 192 / VIII / 2018 / Jatim/ Restabes surabaya / sektor Rungkut pada tanggal 09 Agustus 2018 .
Tempat kejadian perkara pada titik diruko central park A-1 Wiguna Gununganyar surabaya pada hari rabu 08 agustus 2018
Tersangka yang tertangkap polsek rungkut M.S. BANDI, 29 tahun,Swasta,agama Islam Alamat Jalan Abdul Rahman Pabean Sedati Sidoarjo,kini harus mendekam dijeruji polsek rungkut.
Inisinial korban D. NIKITA F, 30 tahun,agama islam,swasta ,alamat desa Gemurung Rt.02 Rw.02 Gedangan Sidoarjo,korban di bantu dengan saksi melaporkan kejahatan pelaku ke polsek rungkut, N. WULANDARI,33 tahun,agama islam,pekerjaan swasta, alamat Jalan. Bogowonto Tropodo Waru Sidoarjo
Modus tersangka penggelapan yang berhubungan dengan jabatan /pekerjaan dengan cara uang pembayaran barang tidak disetorkan ke kantor pusat sebesar Rp. 64.000.000,-(enam puluh empat juta).
Kronologis tragedi kejadiannya pelaku sebagai kepala toko bekerja di PT. ELODA MITRA sejak Agustus 2009 . Mulai tanggal 12 Juli 2018 hingga 05 Agustus 2018 tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat perusahaan total sebesar Rp.64.000.000,-(enam puluh empat juta) dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.
Hasil barang bukti yang diamankan 1 bendel nota keuangan uang . 1 buah buku setoran kasir/pencatatan keuangan outlet.
Proses berlanjut memeriksa para saksi,Lengkapi mindik,Sita barang bukti,Gelar perkara, Riksa tersangka, Sidik tuntas hingga keJPU.
Sementara komentar Kapolsek rungkut Kompol Esty setija oetami langsung tersangka kami tahan dengan ancaman hukuman penjara 4tahun lebih 2bulan atau ancaman hukuman kurungan 5tahun penjara,tuturnya’.sulton