Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, detikkasus.com – Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan modus menjanjikan Pekerjaan SPG (sales promotion girl) kepada para korban. Pekerjaan tak didapat, pelaku malah membawa kabur sejumlah tas dan barang berharga milik korban yang ada di dalamnya.
Tersangka LI alias Cellin (39) warga Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Dalam menjalankan aksi pencuriannya ini, pelaku ini menghubungi rekannya untuk mencari SPG abal-abal yang akan diwawancarai untuk bekerja dan ditempatkan di Mall ternama yang berada di Surabaya.
Dalam sekali wawancara, bisa terkumpul hingga 4 hingga 5 orang. Nah, setelah kegiatan wawancara dan pengukuran baju, lalu para korban ini digiring ke suatu tempat untuk menitipkan barang bawaannya termasuk tas dan barang berharga lainnya.
“Saat itulah oleh pelaku, barang bawaannya diambil beserta isinya diantaranya uang, Handphone milik korban yang saat itu diwawancarai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Kamis (24/8/2017).
Aksi lowongan SPG abal-abal yang dilakukan pelaku itu lanjut Leo, sudah berlangsung mulai bulan Juli sampai Agustus dan sudah ada sekitar 20 orang lebih korbannya.
“Tersangka sendiri dibekuk pada, Rabu (23/8/2017) setelah petugas mendapat laporan dari salah satu korbannya bernama Yulianah (24) warga Tambak Asri Surabaya,” kata dia.
Tersangka Cellin sendiri mengaku jika memberi lowongan hingga wawancara abal-abal tersebut terpaksa ia lakukan, disamping menganggur dia juga butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk menghidupi anak semata wayangnya setelah dirinya ditinggal oleh suaminya.
“Terpaksa, karena butuh uang untuk biaya hidup,” aku Cellin.
Barang bukti yang didapat dari pelaku ini, 8 tas perempuan berbagai merk, 2 dompet perempuan berbagai Merk, 2 buah kaca mata, kunci kontak mobil dan 3 potong baju yang dipakai tersangka saat melancarkan aksinya. Pelaku ini akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara, juga pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.