Lhokseumawe |Detikkasus.com -Telah terjadi modus baru dala permainan mafia hukum yang mengatas namakan Pengadilan Lhoksukon yang dimainkan oleh Mustafa Zein, SH sebagai advokat-Penasehat Hukum, pada Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Syiah Kuala yang beralamat di jalan merdeka No. 3 Samping Bank BPR Rahmah Hijrah Agung – Kota Lhokseumawe dalam surat yang difoto melalui whatssapnya dikirimkan ke Muhammad Nasir, pada kasus sengketa tapal batas perkara perdata kasasi yang sudah diterima oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 411 K/PDT/2023 yang masuk pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 dengan surat pengantar dari Pengadilan Negeri PN Lhoksukon dengan nomor : W1.U12/2762/HK.02/X/2022.
Mustafa Zein adalah merupakan pengacara pribadi dari Muhammad Nasir yang mendampingi perkara perdata sengketa lahan sekolah, malah sekarang pengacara sendiri menabrak balik, pengacara macam apa itu, bukannya membantu menyelesaikan perkara, malah sebaliknya mendorong kejurang orang yang telah memberi makan dan membayarnya sebesar 30.000.000 saat ini dari perjanjian selesai perkara akan membayar lunas perjanjian kontrak kerja antara Muhammad Nasir dengan Mustafa Zein, SH dan Fitriyani, SH Advokat LBH Syiah Kuala Lhokseumawe tersebut untuk menyelesaikan perkara perdata, namun ditengah perjalanan Mustafa Zein memaikan peran yang cukup menghebohkan dengan dalih surat yang turun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang Judul Suratnya “Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN.Lsk Jo Nomor 411 K/PDT/2023” yang ditanda tangani oleh juru sita NASRUAN berstempel PN lhokseumawe.
Dalam surat hari senin tanggal 29 Mei 2023 berbunyi saya NASRUAN jurusita pada pengadilan negeri lhokseumawe atas perintah ketua pengadilan Negeri tersebut berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 23 Mei 2023 Nomor W1-U13/661/HK.02/V/2023 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tanggal 19 Mei 2023 dengan Agenda Nomor W1.U2/731/HK.02/5/2023”. Menurut penelusuran awak media detikkasus.com surat tersebut cukup sangat berbelit hukum yang mainkan seperti menyesatkan dalam modus baru permainan hukum oleh oknum penegak hukum dan pengacara LBH Syiah Kuasa Lhokseumawe dalam menakuti para pencari keadilan hukum dinegara ini.
Awak media online detikkasus.com bersama L.BPH-RI komisariat aceh mengajak APH pada pengadilan tata usaha negeri PTUN banda aceh dan ke jakasaan tinggi aceh beserta polda aceh untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang telah berindikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum hukum yang ada di pengadilan negeri lhokseumawe serta LBH-LBH diprovinsi aceh yang mempermainkan hukum kesewenang-wenang terhadap pencari hukum negara republik ini, dalam hal ini Mustafa Zein, SH sebagai Advokat pada LBH Syiah Kuala dan Nasruan pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang seakan-akan sudah ada putusan hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap sengketa lahan sekolah tersebut.
(Pasukan Ghoib/Abunas Ka.Bro Lhokseumawe)