Mobil Panther Inilah Yang Dipergunakan Yanto Tanggulangin Untuk Edarkan Kosmetik Dugaan Tanpa Ijin Dari Badan POM.

Detikkasus.com | Hasil investigasi Jejak-kasus.com dan Detikkasus.com – Tonton Video Jejak Kasus Beli Alat Bukti Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Ini Bukti Mobil Dan Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

https://youtu.be/j8Ba-CO0eus
Beritapolisi.id | Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Minggu 21 Januari 2018, Saudara Yanto Kosmetik Alamat Lengkap Privase SIDOARJO – PROPINSI JAWA TIMUR.

Selain Mobil Panther, Mobil Merah inilah yang dipergunakan oleh Karyawan Yanto Keliling memasarkan Kosmetik di Sidoarjo.

Dugaan kuat sebagai Pemilik usaha Perusahaan Yang mengedarkan Prodak tanpa Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di indonesia yang melayani peredaran obat-obatan dan makanan di indonesia.

Baca Juga:  Di Kunjungi Bacakada, Ndong Ndong Siap Berkontribusi Demi Pemenangan Gusri Hamid

Detik Kasus | Produp Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin dari Badan POM Beredar Di Sidoarjo.

Hasil investigasi Tim di lapangan, usai Tim menemukan karyawan yang di pekerjakan oleh saudara Yanto dan barang tersebut di beli untuk barang bukti (BB).

Salah satu karyawan Yanto ketika di Konfirmasi menjelaskan: Barang milik bapak Yanto, saya hanya karyawan saja. Sementara itu Prodak-prodak yang di edarkan Yanto kurang lebih 180 Prodak andara lain:

Baca Juga:  Kontrol SPBU Celukanbawang Malam Hari Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga

Sampho ank
Shampo nia
Handbody nia
Handbody oliv
C. Bio emas
Serum bio emas
C. Dr gold
C. Rose
Handbody inika Dana
persik
Dempol
C, susu
C. DHA
Serum
TM
Hansep RCK
Hansep pepaya
Sabun cair. dan masih banyak kosmetik-kosmetik milik bapak yanto mas, berwdar di Wilayah Sidoarjo – Dan sekitarnya.

Sementara itu: SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum LSM HDIS, Menjelaskan: Jika Saudara Yanto tidak bisa menunjukkan Ijin Edar dari Badan POM, Yanto bisa di amsusikan;

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dipidana dengan pidana penjara, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Berikan Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 725 Woroagi Berbagi Sembako

Dari Bapak Priya: Pimpinan Redaksi Media:

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com

Sejauh ini Konfirmasi melalui Handpone seluler WhatsaAp dan SMS tidak di indahkan, sekira pukul 15.30 wib. bahkan menyuruh untuk memeriksa barang sampai berita di angkat. (PRIYA).

Berita Polisi | Ini Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *