Mobil Panther Inilah Yang Dipergunakan Yanto Tanggulangin Untuk Edarkan Kosmetik Dugaan Tanpa Ijin Dari Badan POM.

Rabu, 28 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Hasil investigasi Jejak-kasus.com dan Detikkasus.com – Tonton Video Jejak Kasus Beli Alat Bukti Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Ini Bukti Mobil Dan Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

https://youtu.be/j8Ba-CO0eus
Beritapolisi.id | Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Minggu 21 Januari 2018, Saudara Yanto Kosmetik Alamat Lengkap Privase SIDOARJO – PROPINSI JAWA TIMUR.

Selain Mobil Panther, Mobil Merah inilah yang dipergunakan oleh Karyawan Yanto Keliling memasarkan Kosmetik di Sidoarjo.

Dugaan kuat sebagai Pemilik usaha Perusahaan Yang mengedarkan Prodak tanpa Ijin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di indonesia yang melayani peredaran obat-obatan dan makanan di indonesia.

Baca Juga:  Warga Desa Padarama Ditemukan Warga Gantung Diri.

Detik Kasus | Produp Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin dari Badan POM Beredar Di Sidoarjo.

Hasil investigasi Tim di lapangan, usai Tim menemukan karyawan yang di pekerjakan oleh saudara Yanto dan barang tersebut di beli untuk barang bukti (BB).

Salah satu karyawan Yanto ketika di Konfirmasi menjelaskan: Barang milik bapak Yanto, saya hanya karyawan saja. Sementara itu Prodak-prodak yang di edarkan Yanto kurang lebih 180 Prodak andara lain:

Baca Juga:  Kapolres Gresik Launching Kampung Tangguh Semeru Dalam Rangka Kesiapan Posko Covid- 19

Sampho ank
Shampo nia
Handbody nia
Handbody oliv
C. Bio emas
Serum bio emas
C. Dr gold
C. Rose
Handbody inika Dana
persik
Dempol
C, susu
C. DHA
Serum
TM
Hansep RCK
Hansep pepaya
Sabun cair. dan masih banyak kosmetik-kosmetik milik bapak yanto mas, berwdar di Wilayah Sidoarjo – Dan sekitarnya.

Sementara itu: SUPRIYANTO ALS PRIYA Ketua Umum LSM HDIS, Menjelaskan: Jika Saudara Yanto tidak bisa menunjukkan Ijin Edar dari Badan POM, Yanto bisa di amsusikan;

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Dipidana dengan pidana penjara, paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga:  DPO 2 Pekan, Spesialis Pembobol Rumah Warga Diringkus

Dari Bapak Priya: Pimpinan Redaksi Media:

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com

Sejauh ini Konfirmasi melalui Handpone seluler WhatsaAp dan SMS tidak di indahkan, sekira pukul 15.30 wib. bahkan menyuruh untuk memeriksa barang sampai berita di angkat. (PRIYA).

Berita Polisi | Ini Bukti Ratusan Prodak Kosmetik Milik Yanto Dugaan Tanpa Ijin Edar dari Badan POM.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru