Mobil Limbah Medis Yang Diamankan Polisi, Ternyata isi Potongan Daging Manusia.

 

2 (Dua), Kendaraan pengangkut limbah medis diamankan
Surabaya, detikkasus.com – Polisi mengungkap tindak pidana pengelolaan limbah medis tanpa izin. Pelakunya adalah PT Arah Environmental Indonesia (AEI), sebuah perusahaan pengirim limbah medis.

Ini limbah seharusnya dibuang pada tempatnya, harusnya dihancurkan di rumah sakit dengan alat insinerator sehingga tidak membahayakan lingkungan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan, Selasa (24/10/2017).

Barung mengatakan, limbah medis yang didapati pihaknya berupa bekas darah, potongan daging manusia, alat suntik, alat infus, dan sebagainya, yang membahayakan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Detikkasus Pasir Besi Rusan Sejahtra Di Kapalkan Transitmen

Frans menambahkan, PT AEI selaku transporter limbah medis tidak langsung melakukan pengiriman ke perusahaan pemusnah limbah medis. Perusahaan tersebut justru menyimpannya di dalam truk dan pikap boks.

Limbah medis itu disimpan sejak 20-23 Oktober 2017. Mobil penyimpannya diparkir di Jalan Mustika, Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Area tersebut dekat dengan pemukiman warga di Jalan Ratna.

Perusahaan pembawa limbah medis ini terlalu lama menyimpan barang yang diangkutPerusahaan pembawa limbah medis ini terlalu lama menyimpan barang yang diangkut.
“Terlapor PT AEI mengambil limbah untuk dilakukan pemusnahan, tapi penyimpanannya melebihi ketentuan yang seharusnya yakni 2×24 jam. Ini berlebihan, disimpan 5×24 jam, sehingga langsung kami tindak,” tegas Frans.

Baca Juga:  Pekerja Bangunan Rumdis Wabup Tanjab Barat alami Luka Robek diĀ  Kepala

Berdasarkan penyelidikan sementara, ada 7 rumah sakit yang didapati menjadi tempat pengambilan limbah medis tersebut.

Hebatnya: Sudah ada 7 rumah sakit (RS), yang sementara kami dapati sebagai tempat mengambil limbah medis tersebut. RS itu ada di Surabaya, Mojokerto, Jombang, dan lokasi lain. Sebenarnya, ketentuan yang berlaku, pihak RS seharusnya dilengkapi dengan alat untuk limbah ini, namanya insinerator,” tegasnya.

Selanjutnya, Frans mengatakan, pihaknya akan melakukan mpenyelidikan lebih mendalam terkait kasus yang baru pertama kali terungkap di Indonesia ini.

Baca Juga:  Detik Kasus Malang | Telah terjadi Kecelakaan Kerja, 1 Orang Tewas di Wilayah Hukum Polsek Ampelgading.

Jumlah rumah sakit bisa berkembang tidak hanya 7. Untuk tempat penampungan PT AEI, sementara yang kami dapati ada 3 tempat, namun kami akan melakukan penyidikan lebih dalam lagi, karena bisa lebih dari 3 tempat,” jelasnya.

Menurut Polisi: Sanksi yang dikenakan pada pelaku pasal 102 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 3 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 3 milyar, serta pasal 116 (1) huruf a UU RI NO. 32 tahun 2009. (JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *