Berita Detikkasus.com | Mobil Merk Gran Max warna Hitam nopol P 9773 GA Muat material pasir melanggar lalin saat lampu merah tidak berhenti al hasil melaju terus tidak berhenti yang penting kendaraannya melaju terus tak pedulikan peraturan Lalin yang sudah di terapkan supaya tidak terjadi kecelakaan.
Di lampu merah pertigaan Terminal Pakusari Kabupaten Jember ada satu unit kendaraan Daihatsu warna hitam merk Gran Max nopol P 9773 GA berawal dari arah timur ke arah barat, namun setelah ada lampu merah bukanya berhenti kendaraan tersebut, malah berjalan terus tidak mau berhenti, di kawatirkan nantinya berakibat fatal terjadi kecelakaan yang tak di duga, Kamis 12/1/2023.
Tim media saat di lokasi menemukan kendaraan mobil Gran Max berdasarkan fakta membenarkan adanya kendaraan tersebut telah melanggar Lalin yang di sengaja di langgar oleh sang pengemudi sehingga mengancam keselamatan jiwa orang lain di jalan raya nantinya.
Dari hal tersebut tidak patut di contoh dan di tiru, sama halnya cari celaka belaka saja di kemudian hari, kita harus waspada hati – hati betul di jalan raya bila kita saat mengendalikan kendaraanya, biar kita selamat patuhilah peraturan lalu – lintas sesuai hukum yang berlaku.
Kordinator Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi sebut saja Heru Taji menyampaikan, ” kami secara tidak sengaja menemukan kendaraan mobil warna hitam tiba – tiba di depan saya waktu lampu hijau saya jalan terus, namun saya terkejut dari arah kanan lampu merah kok mobil tersebut bukannya berhenti, tapi kok jalan terus, ini sangat berbahaya apalagi muat material jenis pasir, ” ungkapnya Heru sedikit kecewa.
“Kami berharap kepada aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk melakukan penertiban di jalan raya semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain, bila perlu di beri sanksi berat supaya sopir Gran Max warna hitam dengan nopol P 9773 GA segera ada penilangan kendaraan tersebut, “tambahnya.
Heru Taji