Mobil Gran Max Warna Hitam Langgar Lalin Di Jalan Raya Pakusari

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Detikkasus.com | Mobil Merk Gran Max warna Hitam nopol P 9773 GA Muat material pasir melanggar lalin saat lampu merah tidak berhenti al hasil melaju terus tidak berhenti yang penting kendaraannya melaju terus tak pedulikan peraturan Lalin yang sudah di terapkan supaya tidak terjadi kecelakaan.

Di lampu merah pertigaan Terminal Pakusari Kabupaten Jember ada satu unit kendaraan Daihatsu warna hitam merk Gran Max nopol P 9773 GA berawal dari arah timur ke arah barat, namun setelah ada lampu merah bukanya berhenti kendaraan tersebut, malah berjalan terus tidak mau berhenti, di kawatirkan nantinya berakibat fatal terjadi kecelakaan yang tak di duga, Kamis 12/1/2023.

Baca Juga:  Kadis Pertanian Humbahas Panen Perdana Jagung Seluas 4 Ha Milik Kelompok Horas Tani Di Lintongnihuta - Detik Kasus Sumut.

Tim media saat di lokasi menemukan kendaraan mobil Gran Max berdasarkan fakta membenarkan adanya kendaraan tersebut telah melanggar Lalin yang di sengaja di langgar oleh sang pengemudi sehingga mengancam keselamatan jiwa orang lain di jalan raya nantinya.

Dari hal tersebut tidak patut di contoh dan di tiru, sama halnya cari celaka belaka saja di kemudian hari, kita harus waspada hati – hati betul di jalan raya bila kita saat mengendalikan kendaraanya, biar kita selamat patuhilah peraturan lalu – lintas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Lantai Tempat Pejalan Kaki Yang Dikerjakan Oleh Pihak Pelaksana PT Krueng Mueh

Kordinator Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi sebut saja Heru Taji menyampaikan, ” kami secara tidak sengaja menemukan kendaraan mobil warna hitam tiba – tiba di depan saya waktu lampu hijau saya jalan terus, namun saya terkejut dari arah kanan lampu merah kok mobil tersebut bukannya berhenti, tapi kok jalan terus, ini sangat berbahaya apalagi muat material jenis pasir, ” ungkapnya Heru sedikit kecewa.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang

“Kami berharap kepada aparat kepolisian segera bertindak tegas untuk melakukan penertiban di jalan raya semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa orang lain, bila perlu di beri sanksi berat supaya sopir Gran Max warna hitam dengan nopol P 9773 GA segera ada penilangan kendaraan tersebut, “tambahnya.

Heru Taji

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru