Miris, Penetapan KPPS Oleh KPU Nisel di PSU Di Simuk Nisel Menuai Penolakan Dari Berbagai Kalangan

Nias Selatan | Detikkasus.com + Dari beberapa informasi dan keabsahan yang didapat awak media di lapangan di Nias Selatan ( 23/6/24/ ) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Pemungutan Suara Ulang Di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan. Sangat miris sekali dalam penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan menuai penolakan besar besaran dari berbagai Kalangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024.

Adapun Kalangan Penolakan Penetapan KPPS yang ditelah dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di antaranya langsung dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) dengan Perihal: Penolakan KPPS pada PSU di Kecamatan Kabupaten Nias Selatan menyatakan berdasarkan Dasar Hukum di mana proses pembentukan KPPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Selatan telah melakukan pelanggaran. Dimana KPPS yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Nias Selatan di datangkan dari luar Kecamatan Simuk yaitu PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Timur, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Barat, PPK Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara, PPK Kecamatan Tanah Massa dan PPK Kecamatan Hibala. Mempedomani Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 pasal 26, 27 dan 28 , bahwa KPPS berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, tetapi KPU KABUPATEN NIAS SELATAN mendatangkan KPPS dari Kecamatan Lain ( dari Pulau – Pulau yang berbeda). KPU Kabupaten Nias Selatan tidak bekerja secara profesional dalam hal efektif pekerjaan dan efisiensi anggaran pada pelaksanaan PSU. Bahkan DPC PKB Kabupaten Nias Selatan menyatakan lagi dengan uraian yakni , Menolak KPPS yang telah dibentuk dan dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, Membentuk KPPS baru sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, meminta KPU Republik Indonesia memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak dapat bekerja secara profesional serta meminta kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil alih pekerjaan KPU Nias Selatan dalam pelaksanaan PSU.

Baca Juga:  Pesan Wali Kota Edi Kamtono Kepada Wisudawan Polnep Pontianak

Seperti itu juga pernyataan penolakan dari DPD PARTAI GOLKAR Kabupaten Nias Selatan menyatakan, Menolak KPPS yang telah dibentuk dan dilantik oleh KPU Kabupaten Nias Selatan, membentuk KPPS baru sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022, meminta KPU Republik Indonesia memberhentikan sementara Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan karena tidak dapat bekerja secara profesional serta meminta kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera mengambil alih pekerjaan KPU Nias Selatan dalam pelaksanaan PSU.

Baca Juga:  Pimred Meresmikan Pembukaan Kantor Kabiro Media Jejak Kasus Kabupaten/Kota Blitar

Dari uraian diatas sangat kalau benar-benar KPU Nisel telah menyalahi aturan PKPU bahkan media ini juga mengetahui surat penyataan “Penolakan ” tidak tanggung tanggung Seluruh Kepala Desa Di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan ” diantaranya Kepala Desa Silina, Kepala Desa Silina Baru, Kepala Desa Gobo, Kepala Desa Gobo Baru, Kepala Desa Maufa dan Kepala Desa Gondia. Dengan keyakinan bersama seluruh kepala desa menyatakan bahwa, Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simuk menolak KPPS yang telah dibentuk oleh KPU Kab. Nias Selatan karena merupakan Penghinaan kepada warga kecamatan Simuk se-akan akan tidak ada Sumber Daya Manusia yang bisa menyelenggara di Kecamatan Simuk, Seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Simuk Menolak KPPS yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Nias Selatan karena telah merampas hak-hak masyarakat Kecamatan Simuk secara Ekonomi, Kami seluruh Kepala Desa se Kecamatan Simuk tidak bertanggung jawab atas KPPS yang dibentuk oleh KPU yang bukan warga Desa kami. ” Ucap semua Kepala Desa Se kecamatan Simuk dalam Surat Pernyataan Penolakan Mereka”. yang disepakati pada tanggal 21 Juni 2024.

Baca Juga:  Bupati Sanggau Resmikan Roming Borugo'k Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kapuas

Bahkan pernyataan Ketua Aliansi Peduli Indonesia ( API ) Nias Selatan menyatakan juga bahwa KPU Kabupaten Nias Selatan sekarang ini perlu dipertanyakan mengenai aturan Aturan yang mereka lakukan bahkan bisa nyatakan KPU Nias Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

( Supardi Bali ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *