Miris, Oknum Guru Wonogiri Diduga Cabuli Muridnya Berhasil Dibekuk Polisi

Foto : Oknum Guru Wonogiri Diduga Cabuli Muridnya Berhasil Dibekuk Polisi. 

WONOGIRI I detikkasus.com – Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Baca Juga:  Oprasi Zebra Polsek Tejakula Melaksanakan  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Peristiwa miris ini terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelasnya

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.

Baca Juga:  Babinsa Ampel Koramil 0824/23 Wuluhan Bersama Petani Kerja Bakti Normalisasi Irigasi Guna Meningkatkan Produksi Pertanian

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya

Baca Juga:  Pj.Bupati Samuel Menutup Secara Resmi Prgram TMMD ke-116 di Kecamatan Kuala Behe

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” katanya.

Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.

  • Reporter: Hargo. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *