Miris, Oknum Guru Wonogiri Diduga Cabuli Muridnya Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Oknum Guru Wonogiri Diduga Cabuli Muridnya Berhasil Dibekuk Polisi. 

WONOGIRI I detikkasus.com – Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Dialogis Dengan Warga dan Mengajak Berpartisipasi dalam Memelihara Kamtibmas di Desa

Peristiwa miris ini terbongkar saat orangtua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelasnya

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8) di dalam ruang kelas di Sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.

Baca Juga:  Dalam Harkamtibmas Sat Binmas Binluh Kepada Warga Masyarakat

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Anom Menghadiri Rapat Evaluasi Penggunaan ADD

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” katanya.

Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis.

  • Reporter: Hargo. 

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru