Detikkasus.com | Seputar Hukum dan Kriminal -, Randuharjo adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, di sebuah Desa inilah di ketahui Tim9 Dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) sebuah tanah yang luasnya sekitar 3 hektar nampak masih ada aktifitas pertambangan Galian C. Minggu 22 Desember 2019.
Pada saat Tim9 mendatangi lokasi tambang galian c nampak alat berat dan salah satu laki-laki yang di duga sebagai penjaga Galian C menjelaskan hari ini masih libur, sampean mencari siapa di sini, jelasnya.
Lebih lanjut ketika Tim9 menhkonfirmasi salah satu sumber di luar lokasi, tambang galian tersebut sudah lama beraktifitas.
Supriyanto dewan pimpinan pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GmiCAK) menjelaskan:
Mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c yang hasil tambangnya di bawah keluar untuk di jual, Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Sementara itu mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pria sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.