Miris, Kasus 351 Di Hadiahi 4 Peluruh Timah, Duduga Pelaku Akan Mengalami Lumpuh Seumur Hidup – Seputar Polres Tulungagung.

Sabtu, 14 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Baca Berita sebelumnya:

Kasus 351 TKP – Tempat kejadian perkara di jalan depan rumah sakit Romo Wijoyo Tulungagung, kejadian sekisar tahun 2013 bulan februari pukul 20.00 wib.

Polisi Korban Pengeroyokan Sempat Dirawat Sebulan

MABES POLRI – POLDA JATIM – POLRES TULUNGAGUNG, Korban pengeroyokan yang juga anggota Polres Tulungagung, Sugeng Riyadi (36) mengaku dirinya sempat dirawat dirumah sakit saat pengeroyokan dialami dirinya lima tahun silam.

Sugeng yang saat itu berniat memisah perkelahian, justru Dikeroyok oleh sembilan orang dibawah pimpinan Agus Ari Efendi (36) bersama sembilan orang lainnya.

“Saat itu saya hendak memisah pengeroyokan, mereka kemudian bisa kami pisah dan beberapa orang pergi,” kata Sugeng.

Tak lama kemudian, ternyata mereka membawa teman-temannya kembali ke TKP di depan RS Romo Wijoyo Desa Gandong.

“Mereka bilang, ini lho orangnya sambil menunjuk saya. Pertama botol Miras di lempar ke saya, kemudian saya berusaha lari namun saya salah arah sehingga saya terpepet ke tembok. Batu, pot dan benda lain ditimpuk ke badan saya, sudah saya berfikir akan mati dan saya terus takbir hingga akhirnya gelap (pingsan),” kata Sugeng

Baca Juga:  Pelaku Kasus Penusukan di Terminal Mojokerto Alhasil di Ringkus Polisi

Entah berapa lama pingsan, saat siuman dirinya berusaha bangkit dan masuk ke rumah terdekat. Namun, rupanya pengeroyok masih berada disitu dan masih belum puas dengan tindakan yang dilakukan.

“Saya dibacok di beberapa bagian dan kemudian pingsan lagi. Terasa sangat sakit sekali,” jelasnya

Untung nyawa Sugeng dapat diselamatkan, dirinya mengaku di rawat selama satu bulan di Rumah sakit.

“Luka trauma hingga kini belum hilang, bacokan itu sempat mengenai paru-paru saya sehingga bocor. Jika saya tidur dan bergerak, rasa sakit itu masih ada hingga kini,” tambahnya sambil menunjukkan letak sakitnya

Sejak tertangkap Senin (19/03) malam dirinya sudah bertemu dengan tersangka Agus Ari Efendi.

“Saat di ruang penyidik saya ketemu, dia minta maaf dan saya bilang jika urusan personal telah selesai namun proses hukum harus tetap berjalan,” jelasnya

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi dengan Tim Alfalah, H Fadhilah Budiono Titip Pendukung ke Pimpinan OPD, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Sementara itu, tersangka Agus Ari Efendi mengatakan dirinya lari ke Kalimantan selama lima tahun dengan meninggalkan keluarganya. “Anak saya dua, semua dirumah,” kata Agus lirih.

Selain dirinya berniat kabur dari masalah, selama di Kalimantan Agus mengaku bekerja sebagai sekuriti di sebuah yayasan. “Kerja sekuriti di yayasan, saya pulang karena kangen sama keluarga,” paparnya

Saat Rilis, Agus yang menggunakan kursi roda tampak tertunduk sedih. Di kakinya ada empat luka bekas tembakan timah panas.

“Dari kesaksian saat penganiayaan ada 10 orang pelaku penganiayaan,” kata Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan.

Kejadian penganiayaan itu pada tahun 2013 lalu di Daerah Gandong Kecamatan Bandung, dimana korban penganiayaan Bripka Sugeng Riyadi yang berusaha melerai perkelahian justru dikeroyok oleh Agus Ari Efendi dan teman-temanya.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka bersama teman-temanya melarikan diri keluar kota. Tersangka Agus Ari Efendi sendiri melarikan diri ke Kalimantan Selatan selama 5 tahun.

Baca Juga:  Kasubag Humas Piket Pawas Cek Ruang Tahanan | Reporter : Z, Arifin.

“Semua pelaku setelah melakukan penganiayaan melarikan diri ke luar kota,” imbuhnya.

Saat ini keberadaan pelaku lainya sudah terdeteksi oleh pihak yang berwajib.

“Ada yang diluar kota, Negara Malaysia dan juga di dalam kota,” tuturnya lebih lanjut.

Saat hendak diamankan oleh pihak berwajib, tersangka berusaha melawan, hingga akhirnya tersangka dihadiahi 4 timah panas masing-masing di dua kaki kiri dan kanan. Akibat tindak pidana itu, tersangka diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasus di atas: Suprianto als Pria Ketua Umum NGO HDIS: Mengatakan, Kasus yang telah di lakukan oleh Pelaku 351 sudah di jalani, Namun Jika Amunisi di kakinya tidak segera di ambil, Pelaku ini diduga akan Lumpuh seumur Hidup, Penulis berdasarkan Kemanusiaan. (Priya).

Penilis Priya Ketua Umum NGO HDIS.

Publikasi : Jejak Kasus.

Berita Terkait

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK
Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH
Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Rabu, 27 November 2024 - 11:46 WIB

GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Rabu, 27 November 2024 - 11:43 WIB

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Berita Terbaru

Uncategorized

Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi Di Sumbar Di PTDH

Rabu, 27 Nov 2024 - 11:43 WIB