Cirebon l Detikkasus.com –
Miris, nasib yang dialami pekerja atau buruh migran asal Indonesia, bekerja di Malaysia 4 tahun, tapi hanya dibayar 2 tahun.
Bagaimanakah pertanggung jawaban pihak sponsor dan PT yang memberangkatkannya??.
Dari penelusuran beberapa media didapat bahwa pihak pihak terkait terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.
Itulah yang di alami oleh “Sarinah” warga Desa Lungbenda, RT 14 RW 15, Blok Pakuwon, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Berangkat melalui PT Fajar Bela yang beralamat di Desa Jemaras Kidul, Blok Timur, Cirebon, Jawa Barat, duduga lepas tangan dan tidak bertangggung jawab dalam pemberian upah kerja/gaji dalam 2 tahun terakhir yang tidak dibayarkan oleh majikan di negara Malaysia.
Ditemui di kediamannya, Sarinah menuturkan kepada awak media perihal awal keberangkatanya.
Ia ditawari oleh sponsor Naisah, Warga Desa Kalideres, Kecamatan Kaliwedi, Cirebon, dengan gaji 1400 ringgit.
“Mulai masuk PT Fajar Bela yang waktu itu di Desa Jemaras Kidul, kemudian ditampung sekitar Januari 2019 dan terbang Maret 2019 melalui proses resmi. Dan saya diterbangkan melalui agency di negeri Jiran Malaysia, Chan Geok Ping. Saya bekerja di majikan seorang Lawyer Gan Cindy yang beralamatkan di Nomor 38, Jalan BK 5b1/, Bandar Kinrara Puchong Selangor,” kata Sarinah, Sabtu (29/4/2023).
Sarinah mengaku, bahwa dirinya di sana dapat masalah yang muncul ketika dia minta upah atau gaji di tiap tanggal gajian.
“Susah minta ampun.” kata Sarinah.
Selama dua tahun pertama, kata Sarinah, selesai dengan gaji yang susah diminta.
“Di tahun ketiga dan keempat lebih susah lagi, dengan perkataan majikan kamu pulang nanti saya transfer yang dua tahun. Oleh karena itu saya pun pulang ke Indonesia pada Maret 2023. Sesampainya kembali di Indonesia, saya kontek majikan. Saya terkejut, karena majikan saya beralasan, katanya, kamu mencuri Hp dan kalau minta gaji akan dilaporkan ke polisi,” kata Sarinah.
Dengan tuduhan pencurian,kata Sarinah, padahal Hp tersebut majikannya yang memberikan langsung ke dirinya.
“Itu dari uang bonus hari raya atau fee kerja yang terkumpul selama 4 tahun,” kata Sarinah.
Menurut Sarinah, ia telah ditelepon sponsor Naisah. Apa yang ia dapatkan jawaban Naisah, sudah tidak ada kontek dengan PT dan majikan, sudah pada ganti nomor agency nya.
“Saya melalui media ini, memohon kepada dinas dan instansi terkait di Kabupaten Cirebon, agar bisa membantu mendapatkan hak-hak saya sebagai Buruh Migran Indonesia secara prosedural. Saya percaya, saya bekerja di luar negeri itu dilindungi oleh undang-undang negara,” kata Sarinah.
“Sesuai dengan Undang-undang perlindungan tenaga kerja Indonesia, mohon kiranya Bupati Cirebon Imron Rosyadi dapat membantu. Terkait hal ini, Disnaker dan BP2MI untuk membantu hak saya yang 2 tahun belum dibayarkan majikan,” imbuh Sarinah.
Sementara itu, pihak sponsor Naisah, mengatakan kepada awak media ini, bahwa ia tidak bisa berbuat apa apa, karena PT nya sudah bangkrut.
Selanjutnya, sponsor Naisah membawa awak media ini, menemui kepala cabangnya.
Namun, pihak yang dimaksud, yaitu S, setelah ditemui media bersama sponsor, menolak disebut kepala cabang, dan mengaku dirinya hanya sebagai Korlap.
“Saya tidak bisa membantu, karena si Sarinah sudah pulang ke Indonesia.” kata S.
(Tim/Redaksi)