Kolaka |Detikkasus.com -Ketua serikat buruh kabupaten kolaka, berhty layup dan ketua DPD rampas setia 08 kabupaten kolaka djurmin, mengeluarkan pernyataan ini. Untuk meminta kementerian ketenagakerjaan (kemenaker), untuk segera memeriksa PT jaya nikel pasifik yang diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU) cipta kerja.
Kami menerima laporan dari beberapa karyawan PT jaya nikel pasifik, bahwa perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk
Diduga Tidak memberikan kontrak kerja yang jelas dan transparan kepada karyawan, tidak membayar upah dan tunjangan karyawan secara tepat waktu. Dan tidak menyediakan fasilitas bagi karyawan, untuk melakukan pengajuan menjadi karyawan tetap. Hinga ada beberapa karyawan telah bekerja 8 tahun di PT jaya nikel pasifik, desain dan belum mendapat kejelasan berapa nominal yang seharusnya di terima.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, bertentangan dengan U-U cipta kerja. Yang menekankan, pentingnya perlindungan hak-hak karyawan dan peningkatan kualitas ketenagakerjaan.
Kami meminta kemenaker, untuk segera memeriksa PT jaya nikel pasifik. Dan mengambil tindakan yang tepat, untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kami juga meminta kemenaker, untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan PT jaya nikel pasifik di lindungi dan di penuhi.
Kami percaya, bahwa dengan memeriksa dan mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Kemenaker dapat membantu meningkatkan kualitas ketenagakerjaan, dan melindungi hak-hak karyawan di indonesia.
(Jihandak Belang/Team Grop GWI Dan Sumber Adi Agung)