Surabaya, detikkasus.com | Kekecewaan atas suatu keputusan Lelaiknya diterima dengan lapang dada. Apalagi bila keputusan itu soal asmara. Mencoba ikhlas meski tidak nyaman dan tidak enak di hati, menjadi modal penting.
Rasa dendam akibat tidak bisa menerima keputusan bisa berujung fatal. Banyak kasus penganiayaan menimpa sang mantan pacar akibat salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan.
Sakit hati, merupakan dasar mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasih. Banyak hal bakal dilakukan guna melampiaskan emosi akibat tidak rela situasi indah telah berubah.
Tidak sedikit mereka bahkan sampai nekat menghabisi nyawa mantan pujaan hati. Semua dilakukan atas dasar emosi. Sehingga banyak mereka yang dibui lantaran hanya sakit hati.
Seperti halnya yang dialami Aimana Fahmy Shamlan (19) warga Puri Jimbaran Regency Surabaya pada hari Rabu, 03 Januari 2018 dini hari jam 03.00 WIB tiba-tiba didatangi mantan pacarnya yang bernama Bagus Yudianto dengan maksud minta uang kepada mantan pacarnya (Aimana Fahmy Shamlan sebagai korban penganiayaan).
Permintaan Bagus Yudianto tidak ditanggapi korban, oleh korban ditanyakan perihal hubungannya dengan wanita idaman lain (WIL) yang sudah menjadi pacar pelaku namun hal tersebut menyulut emosi Bagus Yudianto yang langsung melakukan penganiayaan kepada Aimana Fahmy Shamlan dengan beberapa kali melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala belakang, lengan kiri, paha kanan, dan bawa lutut kiri.
Apa yang dilakukan Bagus Yudianto tersebut sudah melanggar :
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
c. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Penganiayaan yang dilakukan Bagus Yudianto kepada Aimana Fahmy Shamlan (mantan pacarnya) sudah sangat merugikan.
Aimana Fahmy Shamlan sangat dirugikan dengan penganiayaan tersebut selain menderita kerugian fisik akibat langsung dari penganiayaan juga menderita psikis dan alami trauma.
Tindakan penganiayaan Bagus Yudianto sudah dilaporkan kepada pihak berwajib Polsek Genteng.@Tim.