Minta Jatah Uang Ke Mantan, Tidak Di Tanggapi, Si Cewek Di Hajar.

Rabu, 3 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, detikkasus.com | Kekecewaan atas suatu keputusan Lelaiknya diterima dengan lapang dada. Apalagi bila keputusan itu soal asmara. Mencoba ikhlas meski tidak nyaman dan tidak enak di hati, menjadi modal penting.

Rasa dendam akibat tidak bisa menerima keputusan bisa berujung fatal. Banyak kasus penganiayaan menimpa sang mantan pacar akibat salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan.

Sakit hati, merupakan dasar mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasih. Banyak hal bakal dilakukan guna melampiaskan emosi akibat tidak rela situasi indah telah berubah.

Baca Juga:  Pemandu Lagu (Purel), yang berperilaku tidak Senonoh saat menemani relasi.

Tidak sedikit mereka bahkan sampai nekat menghabisi nyawa mantan pujaan hati. Semua dilakukan atas dasar emosi. Sehingga banyak mereka yang dibui lantaran hanya sakit hati.

Seperti halnya yang dialami Aimana Fahmy Shamlan (19) warga Puri Jimbaran Regency Surabaya pada hari Rabu, 03 Januari 2018 dini hari jam 03.00 WIB tiba-tiba didatangi mantan pacarnya yang bernama Bagus Yudianto dengan maksud minta uang kepada mantan pacarnya (Aimana Fahmy Shamlan sebagai korban penganiayaan).
Permintaan Bagus Yudianto tidak ditanggapi korban, oleh korban ditanyakan perihal hubungannya dengan wanita idaman lain (WIL) yang sudah menjadi pacar pelaku namun hal tersebut menyulut emosi Bagus Yudianto yang langsung melakukan penganiayaan kepada Aimana Fahmy Shamlan dengan beberapa kali melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala belakang, lengan kiri, paha kanan, dan bawa lutut kiri.

Baca Juga:  Rutin Mengajak Masyarakat Untuk Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Apa yang dilakukan Bagus Yudianto tersebut sudah melanggar :
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
c. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

Baca Juga:  Brimob Bojonegoro Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan

Penganiayaan yang dilakukan Bagus Yudianto kepada Aimana Fahmy Shamlan (mantan pacarnya) sudah sangat merugikan.

Aimana Fahmy Shamlan sangat dirugikan dengan penganiayaan tersebut selain menderita kerugian fisik akibat langsung dari penganiayaan juga menderita psikis dan alami trauma.

Tindakan penganiayaan Bagus Yudianto sudah dilaporkan kepada pihak berwajib Polsek Genteng.@Tim.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru