Detikkasus.com | Paluta 18 Desember 2018, Minimnya bahkan tidak adanya terlaksana pungsi pengawasan pemerintah daerah kabupaten, Sehingga pejabat pemerintah desa bebas leluasa berbuat sesuka hati untuk mengangkangi peraturan atau Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Senin tanggal 17/12/2018 sekitar pukul 15;00 wib, Pantauawan awak media bahwa Kantor Kepala Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, Tidak bisa melakukan aktifitas pelayanan terhadap masyarakat, Karena ruangan kantor kepala desa tersebut tertutup bahkan terkunci dengan kuat. Awak media menyambangi rumah BAMBANG Kepala Desa Kosik Putih tetapi beliau tidak ada dirumahnya, Ujar istri beliau
Menurut nara sumber yang ingin namanya dirahasiakan, “Sudah menjadi kebiasaan bahkan sudah menjadi tabiat petugas kantor kepala desa kami, enggan masuk kantor kepala desa untuk melakukan tugas sebagai pelayan masyarakat”. Itu bisa terjadi pastinya karena ulah pengawas pemerintah daerah kabupaten enggan melakukan penindakkan terhadap pelaku yang mengangkangi peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan.
Kalau pejabat daerah kabupaten sudah tidak becus untuk melakukan aktifitasnya, Sudah pasti pejabat pemerintah desanyapun mengikuti praktik ketidak becusan malakukan aktifitas tersebut. “Ibarat pedagang yang menjual ikan dipasar, Jika kepala ikan itu busuk sudah pasti seluruh badan ikut tersebut terkontaminasi pembusukan, bahkan mengeluarkan aroma bau yang sangat menyengat”. Ujar nara sumber
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan Pejabat Pemerintah Provinsi sangat diharapkan untuk mampu memberikan sanksi yang tegas kepada Pemerintah Desa Kosik Putih, Dalam hal ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, karena pada Pasal 115 huruf (m), UU Desa menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota meliputi antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Rumusan senada juga disebut dalam Pasal 101 PP No. 72/2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota berhak antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Ujar ADI ( J. Sianipar )