Minimnya Pungsi Pengawas Pemerintah Daearah

Rabu, 19 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Paluta 18 Desember 2018, Minimnya bahkan tidak adanya terlaksana pungsi pengawasan pemerintah daerah kabupaten, Sehingga pejabat pemerintah desa bebas leluasa berbuat sesuka hati untuk mengangkangi peraturan atau Undang-Undang yang telah ditetapkan.

Senin tanggal 17/12/2018 sekitar pukul 15;00 wib, Pantauawan awak media bahwa Kantor Kepala Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, Tidak bisa melakukan aktifitas pelayanan terhadap masyarakat, Karena ruangan kantor kepala desa tersebut tertutup bahkan terkunci dengan kuat. Awak media menyambangi rumah BAMBANG Kepala Desa Kosik Putih tetapi beliau tidak ada dirumahnya, Ujar istri beliau

Baca Juga:  Ibu Ketua Ranting Bhayangkari Tejakula Berserta Anggota Memberikan Bantuan Kepada Pengungsi Erupsi Gunung Agung.

Menurut nara sumber yang ingin namanya dirahasiakan, “Sudah menjadi kebiasaan bahkan sudah menjadi tabiat petugas kantor kepala desa kami, enggan masuk kantor kepala desa untuk melakukan tugas sebagai pelayan masyarakat”. Itu bisa terjadi pastinya karena ulah pengawas pemerintah daerah kabupaten enggan melakukan penindakkan terhadap pelaku yang mengangkangi peraturan atau undang-undang yang telah ditetapkan.

Kalau pejabat daerah kabupaten sudah tidak becus untuk melakukan aktifitasnya, Sudah pasti pejabat pemerintah desanyapun mengikuti praktik ketidak becusan malakukan aktifitas tersebut. “Ibarat pedagang yang menjual ikan dipasar, Jika kepala ikan itu busuk sudah pasti seluruh badan ikut tersebut terkontaminasi pembusukan, bahkan mengeluarkan aroma bau yang sangat menyengat”. Ujar nara sumber

Baca Juga:  DP3AK Kembali Bersinergi dengan Kodim 0824 dan RS Bina Sehat Jember Gelar Baksos KB

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan Pejabat Pemerintah Provinsi sangat diharapkan untuk mampu memberikan sanksi yang tegas kepada Pemerintah Desa Kosik Putih, Dalam hal ini dipandang sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, karena pada Pasal 115 huruf (m), UU Desa menyebutkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota meliputi antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas, Polsek Singaraja Kembali Lakukan Pemeriksaan

Rumusan senada juga disebut dalam Pasal 101 PP No. 72/2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota berhak antara lain: “Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”. Ujar ADI ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB