Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Menindak lanjuti perintah pimpinan yang memerintahkan satuan setingkat Polres sampai dengan tingkat Polsek melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan yang salah satu diantaranya melaksanakam tugas razia kendaraan bermotor malam hari.
Kegiatan Riksa Ranmor dilaksanakan pada hari Kamis 28 September 2017 oleh Sat Lantas Polres Buleleng dipimpin Kanit Patroli Polres Buleleng Ipda Hellga Dimas Prakosa S.Trk., dengan mengambil lokasi Razia di jalan Ayani tepatnya depan Mix Max dengan kuat personil sebanyak 21 personil.
Dalam kegiatan Razia atau pemerikasaan administrasi pengandara dan pemeriksaan kendaraan bermotor dan Mobila angkutan barang tidak luput dilaksanakan pemeriksaan, guna antisipasi barang – barang hasil kejahatan dan barang yang membahayakan masuk wilayah Buleleng.
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S.I.K, saat dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan ini akan terus kita lakukan selain dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan juga menekan angka kriminalitas seperti Curas,Curat dan Curanmor. yang terjadi belakangan ini. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam kegiatan ini dengan patuhi aturan dan kelengkapan sebelum berkendara dijalan”, ucapnya.
Dalam kegiatan ini dimulai pada pukul 20.00 wita dan berakhir pada pukul 21.15 wita.dengan hasil sebanyak 25 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 15 pelanggar, pelanggar, tanpa Surat – surat kendaraan 3 pelanggar. pelanggar tanpa STNK 7 pelanggaran, sementara barang bukti yang disita sebanyak 25 dengan rincian SIM 7 lembar, STNK 15 lembar, dan 3 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).