Kanggamus, Detikkasus.com- Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus terus melaksanakan operasi yustisi di Kota Agung. Kali ini menyasar sejumlah tempat perdagangan dan minimarket yang berada di Jalinbar Ir. Juanda, Kota Agung, Selasa (16/2/21).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Tahti Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono itu juga menyasar kepada pengguna jalan yang melintas di Jalinbar tepatnya di simpang lampu merah Kota Agung.
Kasat Tahti Iptu Bambang Sugiono mengatakan operasi yustisi di minimarket dilaksanakan guna mengetahui tersedianya peralatan pendukung protokol kesehatan.
Alat tersebut diantaranya tempat cuci tangan dengan air sabun, tisu dan pemakain masker oleh karyawan maupun pembeli di gerai minimarket Indomart dan Alfamart.
“Hasil pemeriksaan di indomart dan alfamart Kota Agung diketahui telah lengkap, para karyawan juga ditemui semua taat masker,” kata Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.
Kasat menjelaskan, usai pemeriksaan di minimarket, tim melanjutkan razia di Jalinbar simpang traffic light dengan menindak 32 pelanggar.
“Hasil kegiatan operasi yustisi dilakukan teguran tertulis kepada 20 orang pelanggar karena tidak menggunakan masker. Teguran lisan 2 orang karena menggunakan masker tidak benar dan teguran fisik 10 orang berupa pushu dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” terangnya.
Kasat menambahkan, Satgas Covid yang tergabung terdiri Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, TNI Kodim 0424/TGM, Satpol PP dan Dishub.
“Hingga berakhirnya kegiatan, berlangsung lancar dan kondusif,” tandasnya.
Ditempat sama, Danramil Kota Agung Kapten Inf. Redi Kurniawan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Dengan menaati tertibnya Prokes, tentunya dapat mencegah Covid-19. Dan semoga Covid-19 segera berakhir, tim gabungan Satgas akab terus melakukan razia secara rutin di berbeda-beda tempat,” ucapnya. (*Ridho)