Polda Jambi – Polres Merangin, detikkaaus.com – Warga Desa Dusun Dalam, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, diamankan aparat Kepolisian Sat Reskrim Polres Merangin karena memiliki Senjata Api Ilegal.
Pelaku yakni Arpandi (32) tahun. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian mendapat Informasi dari warga bahwa adanya orang yang dicurigai berada di daerah BTN Mentawak.
Atas Informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi, dan sekira pukul 22.30 WIB, anggota opsnal mengamankan orang tersebut di atas di rumah saudara topik Btn Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan.
Setelah digeledah, petugas menemukan sepucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver beserta 3 butir Amunisi.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro melalui Paur Humas Ipda Echo Halasan Sitorus membenarkan penangkapan pelaku kepemilikan senpi ilegal tersebut.
“Untuk kasus ini masih didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah senpi ini dilakukan untuk tindak kejahatan atau bukan,” ujar Sitorus.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.