Miliki Narkoba 69 Paket Andri Warga Baureno, Jatirejo – Mojokerto Ditangkap Resnarkoba Polda Jatim.

Jatirejo – Mojokerto | Detikkasus.com

Resnarkoba Polda Jatim Alhasil meringkus pelaku tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku di tangkap dengan barang bukti (BB), dari tangan pelaku sebanyak 69 paket sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama NAP alias Andri (36), Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 09 september 2019) di jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:  Setubui Anak Tiri, Seorang Ayah dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara

Lantaran terbutki memiliki 69 Paket Narkotika jenis sabu-sabu, Andri (36 tahun) Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Resnarkoba Polda Jatim.

Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik menjelaskan, Aksi penangkapan yang dilakukan pada senin 09 september 2019 tersebut, berdasarkan laporan informasi yanng didapatinya bahwa ada seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika di Desa Baureno, Jatirejo

“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:  Bupati Ipong Muchlissoni : Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Covid - 19 Belum Berahir, 2 Pasien Sembuh 9 Pasien Di Nyatakan Positif

Dari hasil penyelidikan terungkap, jika Andri terlibat dalam upaya peredaran benda haram tersebut di kawasan Mojokerto dan sekitarnya. Oleh karena itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim pun menangkapnya.

“Dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran saudara Andri saat sedang di pinggir jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya.

Baca Juga:  Banjir Menggenangi Rumah Warga Desa Mojokerto

Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 69 poket sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui seberat 72,02 gram. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah dompet serta handphone milik pelaku.

Oleh Polisi Andri ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi kurungan penjara selama 12 tahun, sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *