Jatirejo – Mojokerto | Detikkasus.com
Resnarkoba Polda Jatim Alhasil meringkus pelaku tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Pelaku di tangkap dengan barang bukti (BB), dari tangan pelaku sebanyak 69 paket sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama NAP alias Andri (36), Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Pelaku ditangkap pada hari senin tanggal 09 september 2019) di jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Lantaran terbutki memiliki 69 Paket Narkotika jenis sabu-sabu, Andri (36 tahun) Warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Resnarkoba Polda Jatim.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik menjelaskan, Aksi penangkapan yang dilakukan pada senin 09 september 2019 tersebut, berdasarkan laporan informasi yanng didapatinya bahwa ada seseorang yang diduga menyalahgunakan narkotika di Desa Baureno, Jatirejo
“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, menindaklanjuti informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik, Kamis (12/9/2019).
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika Andri terlibat dalam upaya peredaran benda haram tersebut di kawasan Mojokerto dan sekitarnya. Oleh karena itu, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim pun menangkapnya.
“Dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran saudara Andri saat sedang di pinggir jalan Dusun Candi, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto,” lanjutnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 69 poket sabu. Setelah ditimbang, sabu tersebut diketahui seberat 72,02 gram. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah dompet serta handphone milik pelaku.
Oleh Polisi Andri ditetapkan sebagai tersangka dan terancam sanksi kurungan penjara selama 12 tahun, sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim9).