Miliki Narkoba, 2 Warga Curuas Diamankan Satres Narkoba Polres Serang

Senin, 8 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | SERANG, BANTEN*- Satres Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis sabu di wilayah Beberan Kecamatan Curuas Kabupaten Serang, Sabtu (06/04/2019) pukul 13.00 WIB

Tersangka kasus Narkoba yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah AS (42) dan KM (31), keduanya merupakan warga Kabupaten Serang serta bekerja sebagai wiraswasta.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Minggu (07/04/2019) membenarkan atas penangkapan kedua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba tersebut.

Baca Juga:  Miliki Narkoba Jenis Gorilla, AZ dan NB Diciduk Resnarkoba Polres Cilegon

“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya adanya laporan nomor LP-A/  66  / IV/ 2019 /SPKT, tanggal:   07 april 2019,”terang Edy

Dari penangkapan terhadap tersangka ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik bening  yang berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0.28 gram dan 1 buah bekas bungkus rokok. Kedua tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

Baca Juga:  350 Gram Ganja Kering Berhasil Disita Satnarkoba Polres Padangsidimpuan

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (06/04/2019) anggota Sat Narkoba unit 2 polres serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Curuas oleh tersangka AS dan KM.

Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan  Narkotika jenis Shabu didalam bekas bungkus rokok yang terletak dilantai kontrakan. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari saudara UC yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 500.000.

Baca Juga:  Penandatanganan Nota Kesepakatan Atasi Pasar Tumpah di Bangkalan, Reporter - Arifin.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Kabid Humas. *(BidHum/arifin)*

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB