Video Detik Kasus | Miliki Ijin Edar H. Suparno, ST Bin Sukino Pemilik Jamu Ditangkap Polisi Madiun.
https://youtu.be/KOYJ34TKCHA
Mabes – Polri – Polda Jatim – Polres Madiun, Senin 29 Januari 2018, H. Suparno, ST Bin Sukino Samto datang ke Redaksi Tim 7 Media, Guna mengadukan permasalahan yang di alami.
H. Suparno, ST Bin Sukino Samto punya ijin Edar Jamu Herbal dari BPOM namun di Tangkap oleh Satnarkoba Polres Madiun, terangnya kepada Tim 7.
Ijin Edar dari BPOM dan sudah terdaftar antara Lain:
1. Nomor Registrasi: TR173303461 Terbit 21 – 08 – 2017 Merk Spitura Kemasan tiap botol berisi 60 Kapsul @600mg. CV Nurusy – Syfa.
2. TR123363101 Terbit 17 – 07 – 2017 Merk Spirulen Kemasan Botol @ 60 Kapsol.
3. TR123363541 terbit 17 – 07 – 2017 Merk TE-ES-EN.
4. TR173302401 Terbit 22 – 06 – 2017 Merk Asy-Syifa Nurusyifa.
5. POM TR123363091 Merk Gameton Kemasan Botol.
6. TR17331651 Terbit 05 – 06 – 2017 Merk Gamafit.
7. QD133612281 terbit 19 – 03 – 2014 Merk Anvir.
8. QD133612021 Terbit 26 – 12 – 2013 Merk D-DERM Kemasan Botol.
9. QD133612041 Terbit 31 – 01- 2013 Merk Al-Hijamah Kemasan Botol.
10. TR13367181 Terbit 31 – 01 – 2013 Merk Hiprofit Kemasan Botol @ 60 Kapsol.
10 Ijin Edar ada dan Jamu Herbal beredar, Namun Jamu lainnya memang ada mas, belum saya edarkan karena nunggu ijin turun, Kenapa Polisi menangkap saya terangnya.
Berikut ini kronologis Kepolisian Polres Madiun melakukan penangkapan terhadap H. Suparno, ST Bin Sukino Samto.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kep/ 28 /IX/Satreskrimnarkoba dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau tindak pidana bagi tindak pelaku yang terkadi di wilayah hukum Polres Madiun, Maka perlu mengeluarkan surat perintah ini.
Dasar:: 1. Pasal 5 ayat (1), huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1), hruf d, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 dan pasal 37 KUHP;
2. Pasal 16 ayat (1), huruf a UURI No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Laporan Polisi Nomor : LP/ 2017/Jatim Res Madiun, tanggal 18 September 2018.
Diperintahkan: 1. Penyidik-Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Madiun:
1. Nama: Achmad Kusaini Pangkat Aiptu/ 73070325. 2. Nama Anton W, SH. Pangkat NRP: Bripka / 83090568.
3. Nama Yhoga Ari. m, S.H. Jabatan Penyidik Pembantu.
4. Nama Rudi Rachmad B. S.H Pangkat / NRP: Bripka/ 85120336.
Untuk melakukan Penangkapan terhadap Nama: H. Suparno ST, Bin Sukisno Samto laki-laki tampat tanggal lahir, Sragen 28 Oktober 1971 (46), tahun. agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Pemilik CV. Nurusy-Syifa). alamat Jalan raya Ponorogo Desa Kertosari, Rt. 03, Rw. 01 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
Dan membawa ke kantor Polisi tersebut untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memikiki Izin Edar jenis obat warna kuning berlogo MF sebagaimana dimaksud pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal 18 September 2017, Setelah dilaksanakan Perintah ini segera membuat berita acara penangkapan. Dikeluarkan di Madiun pada tabggal 18 September 2018 A/ N. Kepala Kepolisian Resort Madiun Kasat Narkoba selaku penyidik: Agung Sutrisno, S.H. Ajun Komisaris Polisi Nor NRP 75080409.
Yang menerima Tersangka / Keluarga: H. Suparno, ST Bin Sukino Samto, Dan yang menyerahkan Rudi Rachmad Bintoro S.H Bripka NRP 85120336.
Yang di sesalkan: Obat Jamu tersebut sudah ada Ijin Edar, Sementara Obat Jamu lainnya memang tidak ijin sudah di Rekom oleh BPOM, namun belum di edarkan, Kenapa du nyatakan Sebagai tersangka? terang H. Suparno ST, Bin Sukisno Samto kepada Tim 7
1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
Senin 29 Januari 2018 Pukul 12.00 Wib.bersambung beritanya di Pengadilan Negeri Madiun. (Priya).