Miliki 5 Paket Shabu, Warga Desa Bukit Kratai Rumbio Jaya Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Desa Bukit Kratai Kec. Rumbio Jaya pada Senin pagi (3/12/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah KT alias GO (Lk 36) warga Desa Bukit Kratai Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah Hp dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Gelar Razia, 1 Pengendara Di Tilang

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (3/12), saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Bukit Kratai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH didampingi Kanit Reskrim dan beberapa personel Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  MESKIPUN CUACA MENDUNG PADA MALAM HARI DANSATGAS PANTAU LANSUMG PEMBANGUNAN DI LOKASI.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan KT alias GO dirumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 5 paket shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka KT alias GO dan sejumlah barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2018 Kapolres Bojonegoro: Selain Siap Menang, Seluruh Paslon Harus Siap Kalah

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru