Mesin Ponton di Lokasi Sedot Pasir Dugaan Ilegal di Sungai Brantas Tulungagung

Tulungagung l Detikkasus.com – Bertempat di Sungai Brantas, Dusun Karang Tengah, RT 03, RW 04, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, diketahui LSM dan media, sebuah kegiatan pertambangan sedot pasir dugaan ilegal, Rabu, 06 Oktober 2021.

Meski sebelumnya pengusaha pernah dikormasi pada hari Minggu, 27 Juni 2021, eronisnya sampai detik ini sedot pasir berjalan lancar.

Baca Juga:  Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Dari hasil konfirmasi ke warga sekitar,
yang tidak mau menyebutkan namanya, pertambangan sedot pasir ini baru buka sekisar kurang lebih dua bulan berjalan.

Masih kata warga, sedot pasir ini ramai kalau dihitung-hitung selama 2 bulan, pasir yang keluar dari sungai sudah 800 rit pasir, kalau rupiahkan miliaran rupiah.

Baca Juga:  Rumah Sakit Putra Waspada Tulungagung Diduga Tidak Mentaati Prosedur Penanganan Sampah Medis

Warga menambahkan, ini satu lokasi ada 8 mesin untuk sedot jenis mesin ponton, pengusaha bernama N Cs, jelasnya.

Di lokasi salah satu penambang saat dikonfirmasi, enggan menyebutkan nama Bos nya.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Dana Desa Mada Jaya Kabupaten Pesawaran Diduga Fiktif

Sementara itu N cs sukar ditemui di lokasi.

Adanya kegiatan sedot pasir dugaan ilegal tim akan berkordinasi dengan Sektor Ngunut, Polres Tulung Agung, Polda Jatim.

Kepada Pemangku Hukum, media sudah pernah memohon berkenan untuk menindaklanjuti. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *