PALI, Detikkasus.com – Hari berlalu bulan terus berganti itulah nasib kantor camat talang ubi kabupaten PALI hingga sekarang masih menjalankan tugasnya di sala satu rumah warga, tak tau entah kemana puing – puing pembongkarannya kantor itu pun tiada lagi Terlihat di lapangan saat wartawan investigasi jejakkasus.com ke lokasi pembuatan rumah cinta, sabtu (10/06/2017).
”rumah cinta” bukan rumah pohon,gak tau rumah seperti apa ? Dan apakah begitu mesti merobohkan kantor camat yang bersejarah itu hingga para pemerintahan camat talang ubi di kabupaten pali dikontrakan dirumah warga
Saat di minta tanggapan putra asli pali juga selaku toko masyarakat kabupaten pali Eftiyani menjelaskan sangat menyayangkan dan perihatin atas pembongkaran kantor camat talang ubi yang sangat bersejarah itu
Bahwa ada satu yang memperihatinkan kebijakan pemerintah kabupaten pali itu merubah kantor camat menjadi rumah cinta,karena kantor camat itu adalah simbol bersejarah itu asset pemkab muara enin untuk camat talang ubi
Lanjut eftiyani dari segi aturan penghapusan asset itu harus ada mekanismenya dan harus ada persetujuan dari DPRD pali hingga pemerintahan dikalakan oleh rumah cinta,hebatnya rumah cinta itu sampai harus menyingkirkan roda pemerintahan
” masa kantor camat yang sudah permanen yang sudah bertahun – tahun di usir dan di suruh ngontrak” ungkapnya eftiyani
Hingga berita ini di terbitkan belum ada pihak yang dapat memberi keterangan atas pembongkarannya,Pembuatan rumah cinta termasuk bupati pali maupun pihak dari DPRD kabupaten PALI
Sementara itu saat Wartawan jejakkasus.com coba komfirmasi ketua DPRD PALI dan bupati PALI via SMS tidak ada jawaban. (fujianto).