Meresahkan masyarakat, Arena Judi Sabung Ayam di Gerebek Polres Nganjuk

Polsek Bagor Gerebek Lokasi Perjudian 303 Sabung Ayam

Gerebek Judi Sabung Ayam Polres Nganjuk Amankan 3 Alat bukti Ayam Bangkok

Nganjuk | detikkasus.com – Polsek Bagor, Polres Nganjuk, berhasil menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di pekarangan kosong Desa Sugihwaras, Kecamatan Bagor, pada Rabu (08/01/2025). Penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas perjudian ini.

Baca Juga:  Gerebek Judi Sabung Ayam Polres Nganjuk Amankan 3 Alat bukti Ayam Bangkok

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Dengan kerja sama ini, kami dapat menindaklanjuti dan mengamankan barang bukti di lokasi,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Nganjuk untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Kapolsek Bagor, AKP Sugino, S.H., menjelaskan kronologi penggerebekan, ia bersama tim tiba di lokasi sekitar pukul 16.45 WIB dan mendapati para pelaku melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.

Baca Juga:  Kocar Kacir para pelaku Sabung ayam di gerebek Polsek Brondong, Polres Lamongan

“Meski begitu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 (tiga) ekor ayam aduan, satu buah kurungan ayam, tiga buah kroso, dan jaring paranet yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, pihak kepolisian juga membongkar fasilitas yang digunakan untuk aktivitas tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi menggunakan lokasi itu untuk kegiatan melanggar hukum.

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam di Pangkep, Polda Sulawesi Selatan Diharapkan Tegas

Saat ini, Polsek Bagor terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang terlibat. Kapolres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak berwajib.

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Reporter: Hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *