Meresahkan Masyarakat, 10 Pelaku Judi Sabung Ayam diamankan Polres Bolmong, Polda Sulut

Pasca Penangkapan Para Pelaku judi Sabung ayam

Markas Sabung ayam di Gerebek, Polres Bolmong, Polda Sulut amankan 10 orang

Berita Utama Sulut | detikkasus.com – Polres Bolmong Gerebek Judi Sabung Ayam Pisau di Desa Buntalo, 10 Orang Diamankan karena meresahkan Masyarakat

Melanggar aturan Hukum Perjudian, Membuat resah masyarakat “Arema judi sabung ayam di Gerebek Polisi.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU M.S. Mentu, SIP, beserta Tim Resmob Raja Bogani melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku sabung ayam pisau di Desa Buntalo berada di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. minggu 2 Februari 2025.
Kehadiran Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow (Polres Bolmong), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu M.S.Mentu S.I.P, cukup memberikan dampak positif bagi Keamanan dan kenyaman masyarakat.

Baca Juga:  Untuk Menjalin Kemitraan Bhabin Kayu Putih Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas

Pasalnya, berbagai peristiwa yang melanggar hukum ter-update dengan begitu baik, dan tanpa menunggu lama, Tim Resmob Raja Bogani langsung turun lapangan melakukan penindakan yang terukur.

Sebanyak Sepuluh Terduga pelaku judi sabung ayam, beserta barang bukti (babuk) yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow.minggu 2 Februari 2025.

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Ularan Sambangi Warga Yang sedang Berkumpul

Kronologi penggerebekan dan penangkapan kepada terduga pelaku sabung ayam tersebut, berdasarkan adanya laporan masyarakat yang membocorkan bahwa di Desa Buntalo setiap hari minggu berlangsung kegiatan judi sabung ayam, dimana aktivitas haram itu sudah meresahkan dan mengganggu lingkungan warga sekitar.

Menyikapi adanya laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob Raja Bogani yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU M.S.MENTU.SIP, langsung mendatangi lokasi perjudian itu, alhasil berhasil mengamankan 10 terduga pelaku judi sabung ayam, beserta barang bukti lainnya. sebagai berikut;

Baca Juga:  Pelaksanaan Screening Bagi Para Pasien Penderita Katarak

Uang berjumlah Rp; 1.627.00 ( Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah )

Dua buah handpone jenis relme warna biru, dan jenis relme warna biru hitam, Babuk Kendaraan Roda Dua berjumlah 31 unit, Babuk Kendaraan Roda Empat berjumlah 2 unit, Babuk ayam mati berjumlah 7 ekor, Babuk ayam hidup berjumlah 7 ekor.

Selanjutnya ke 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam tersebut, langsung diamankan untuk menjalani proses periksaan hukum lebih lanjut oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow Polda Sulut. Ujar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *