Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur -, Nasal l Desa Muara Dua Kecamatan Nasal jarak tempuh tidak kurang dari 30 kilometer dari Desa Sukutiga Kecamatan Nasal.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan di lapangan Jumat 22 Juni 2018 kasat mata jalan menuju desa Muara Dua yang merupakan desa tertua suku “semende” tidak dipungsikan lagi, Kondisi jalan menyemak demikian pula kerangka jembatan terbalut rumput, kerangka jembatan berkarat, papan lantai jembatan lapuk kena panas dan hujan.
Kerusakan jalan & jembatan yang tidak kunjung di perbaiki,membuat masyarakat Muara Dua menumpang jalan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS)
Ironisnya, hutan desa Muara Dua saat ini sebagian besar telah dikuasai prusahaan, di perkirakan hutan desa yang di sebut-sebut lahan kebun plasma, belum jelas, belum satu pun masyarakat, menerima sertipikat plasma.
Di sekitar jalan yang telah lama tidak di lalui kendaraan R2 maupun R4 telah di tanami kelapa sawit, tidak tanggung-tanggung prusahaan sengaja menanam kelapa sawit di bibir sungai.
Prusahaan perkebunan kelapa sawit (PT.CBS) seakan-akan tidak bisa tersentuh dengan hukum, buktinya pohon kelapa sawit yang terlanjur di tanami di bibir sungai tidak di cabuti, petinggi prusahaan mengatakan, pohon sawit yang terlanjur di tanam di bibir sungai, tidak perlu di cabut,di biarkan saja selanjutnya tidak boleh di rawat lagi ungkap Ifan Roy di Gedung DPRD Kaur.
Ketua DPW JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Provinsi Bengkulu Jhonson Manik mengatakan larangan penanaman kelapa sawit di bibir sungai merupakan aturan undang-undang,siapa yang melanggar pasti saja ada sangsi Hukum tegas Manik.
(Rza)