Merasa Legal, Galian C PT. Adikusuma Jaya Mandiri No: P2T/72/15.02/VIII/2017, dengan kode IUP OP : 22 35 065 40 2017 008 IUP OP di Kediri “Jalan Terus.

Minggu, 1 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Tuntutan ratusan warga yang tergabung dalam asosiasi Paguyupan Penambang Pasir Tradisional (P3T) Kabupaten Kediri, beberapa hari lalu sepertinya tidak akan berdampak apapun.

Betapa tidak, sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang galian C di wilayah kediri seakan tidak peduli dengan jeritan warga yang jumlahnya mencapai ratusan, karena sudah merasa legal (telah mendapatkan ijin dari pemerintah terkait-red).

Salah satunya adalah PT Adi Kusuma Jaya Mandiri (AKJM) yang saat ini sedang melaksanakan penambangan galian C di kawasan Sungai Kali Dermo Desa Sumberagung Kecamatan Plosiklaten Kediri.

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Galunga dan Nataru Personil Polsek Sawan Perketat Pengawasan Pada Pasilitas Umum Atm.Bpd

“Yang jelas terkait protes di Pemkab Kediri tidak berdampak ataupun berpengaruh sama sekali terhadap kegiatan Ekplorasi yang kita lakukan saat ini ,” ujar Novri Komisaris Utama PT Adi Kusuma Jaya Mandiri kepada Suarapubliknews.net. Minggu (1/10/2017)

Tidak hanya itu, Novri juga mengaku jika usaha ekplorasi yang dilakukan selama ini sejatinya telah melibatkan penambang tradisional setempat. “Mereka kita beri tempat seperti biasa untuk bekerja dan juga aman aman saja selain itu kegiatan ini juga legal,” akunya.

Baca Juga:  Peduli Beri Solusi, Ibas Kembali Sembelih Lima Sapi

Sebagai pemegang ijin, Novri dengan bangga menyampaikan jika perusahaannya telah mengantongi kelengkapan ijin atas nama PT. Adikusuma Jaya Mandiri tertanggal 16 Agustus 2017, no: P2T/72/15.02/VIII/2017, dengan kode IUP OP : 22 35 065 40 2017 008 IUP OP.

“Kegiatan ekplorasi yang kami kerjakan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jatim Tentang Pelaksanaan Pertambangan Gal C, dan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” tuturnya.

Bahkan Novri juga mengatakan jika penambangan yang dilakukan telah merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan di aliran sungai yang dikeluarkan oleh BBWS Brantas, yakni dibarengi dengan kegiatan pembuatan berm dan tanggul.

Baca Juga:  Jalin Silaturohmi Babinsa Desa Temenggungan Komsos Bersama Masyarakat

“Setelah penormalan, wajib mengeluarkan material, kemudian dilanjutkan pematokan batas-batas (daerah milik sungai) disesuaikan dengan gambar/titik koordinat peta tambang dan dipadukan dengan Petok C Desa,” imbuhnya.

Menurut Novri, kegiatan perusahaannya juga sudah melalui tahapan perijinan dampak lingkungan yakni UKL/UPL, yang dahalui dengan proses FS (Feasibility Study) dan harus di terapkan di lapangan saat pelaksanaan. (PR14).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru