Merasa Legal, Galian C PT. Adikusuma Jaya Mandiri No: P2T/72/15.02/VIII/2017, dengan kode IUP OP : 22 35 065 40 2017 008 IUP OP di Kediri “Jalan Terus.

Kabupaten Kediri, detikkasus.com – Tuntutan ratusan warga yang tergabung dalam asosiasi Paguyupan Penambang Pasir Tradisional (P3T) Kabupaten Kediri, beberapa hari lalu sepertinya tidak akan berdampak apapun.

Betapa tidak, sejumlah perusahaan yang bergerak dibidang galian C di wilayah kediri seakan tidak peduli dengan jeritan warga yang jumlahnya mencapai ratusan, karena sudah merasa legal (telah mendapatkan ijin dari pemerintah terkait-red).

Salah satunya adalah PT Adi Kusuma Jaya Mandiri (AKJM) yang saat ini sedang melaksanakan penambangan galian C di kawasan Sungai Kali Dermo Desa Sumberagung Kecamatan Plosiklaten Kediri.

Baca Juga:  Masih Begitu Hangat Informasi dan Pemberitaan baik di Media Cetak, Media Elektronik Hingga Media Sosial tentang Kejadian yang baru saja berlangsung Terkait Bendera Berwarna Hitam Yang Bertuliskan Lafadz Mulia

“Yang jelas terkait protes di Pemkab Kediri tidak berdampak ataupun berpengaruh sama sekali terhadap kegiatan Ekplorasi yang kita lakukan saat ini ,” ujar Novri Komisaris Utama PT Adi Kusuma Jaya Mandiri kepada Suarapubliknews.net. Minggu (1/10/2017)

Tidak hanya itu, Novri juga mengaku jika usaha ekplorasi yang dilakukan selama ini sejatinya telah melibatkan penambang tradisional setempat. “Mereka kita beri tempat seperti biasa untuk bekerja dan juga aman aman saja selain itu kegiatan ini juga legal,” akunya.

Baca Juga:  Diskusi Publik KOMPAS Rekomendasikan Kabupaten Layak Anak.

Sebagai pemegang ijin, Novri dengan bangga menyampaikan jika perusahaannya telah mengantongi kelengkapan ijin atas nama PT. Adikusuma Jaya Mandiri tertanggal 16 Agustus 2017, no: P2T/72/15.02/VIII/2017, dengan kode IUP OP : 22 35 065 40 2017 008 IUP OP.

“Kegiatan ekplorasi yang kami kerjakan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Jatim Tentang Pelaksanaan Pertambangan Gal C, dan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,” tuturnya.

Bahkan Novri juga mengatakan jika penambangan yang dilakukan telah merujuk kepada petunjuk teknis pelaksanaan di aliran sungai yang dikeluarkan oleh BBWS Brantas, yakni dibarengi dengan kegiatan pembuatan berm dan tanggul.

Baca Juga:  Idealnya Kontral Sosial dan Kontrol Media seiring

“Setelah penormalan, wajib mengeluarkan material, kemudian dilanjutkan pematokan batas-batas (daerah milik sungai) disesuaikan dengan gambar/titik koordinat peta tambang dan dipadukan dengan Petok C Desa,” imbuhnya.

Menurut Novri, kegiatan perusahaannya juga sudah melalui tahapan perijinan dampak lingkungan yakni UKL/UPL, yang dahalui dengan proses FS (Feasibility Study) dan harus di terapkan di lapangan saat pelaksanaan. (PR14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *