Bangka Belitung | Detikkasus.com – Selama sepekan lebih para penambang di panel beraktivitas,
Mereka bekerja aman aman saja yang dekat dengan jalan raya
Tampa tersentu oleh pihak aparatur penegak hukum (APH) wilayah kota Pangkalpinang
Aktivitas penambangan timah di duga sudeh cukup lama beraktivitas memporak porandakan kawasan (lahan Pemkot kota Pangkalpinang)dan tidak ada tindakan dari pemerintah/ mau pun aparat penegak hukum setempat (APH) menutup mata
“Saat awak media kelokasi tersebut bahwa pengerukan dan penambangan sangat dekat dengan jalan raya,
Mirisnya kegiatan yang dilakukan penambang terlihat dari jalan raya,
Jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi aktifitas warga maupun lingkungan setempat,
Bedasarkan hasil pantauan tiem media detikkasus,
Terdapat beberapa tambang inkonvensional (TI) sedang melakukan penambangan timah secara ilegal di kawasan Telok Bayur
Diduga ber operasi di lokasi Telok Bayur di panel lahan Pemkot kota Pangkalpinang,
“Setahu kami warga disini aktivitas penambangan itu sudah cukup lama dari jam 20.00 sampai subuh
Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi pemilik tambang timah ilegal tersebut, dan mengkonfirmasi,terutama APH setempat terkait adanya pertamabangan timah Ilegal segera di tindak lanjuti.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di samping wisma Telok Bayur kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Dalam hal ini pelaku penambangan ilegal di jerat dengan pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal, dapat di jerat dengan pasal 161 undang undang nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media akan berupaya mengkonfirmasi Pemkot kota Pangkalpinang, dan mengkonfirmasi,terutama APH.polresta.pelsek bukit intan dan polda Bangka Belitung terkait adanya pertamabangan timah Ilegal segera di tindak lanjuti.
Boy/team