Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Tidak ada efek jera bagi para penambang baik dari kalangan atas ataupun bawah, apakah oknum Aph sengaja membiarkan penambang’ yang sangat-sangat merugikan dari dampak nya tambang ilegal tersebut. 15 September 2024.
Dari informasi masyarakat,awak media langsung menginvestigasi kelapangan tersebut, dan memang ternyata ada beberapa ponton yang beraktivitas di balik sawit pinggir jalan raya lampur,
Dikarenakan akses untuk menuju lokasi tersebut sangat berbahaya bagi awak media,sehingga tidak bisa mencapai ke titik dimana aktivitas tersebut di lakukan.
Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya yang berinisial red,mengatakan itu tambang milik Brahim dan Sidi pak’ujar kepada awak media,lalu ia menambahkan pemilik nya warga desa lampur dan lahan itu milik mereka masing-masing pak,imbuh nya
Lanjut ia mengatakan aktivitas tersebut sudah berlangsung sangat lama pak,dan hasil nya bisa dikatakan ngasel pak’ujar nya dalam bahasa bangka’sambil tersenyum.
Sementara itu team akan mengkonfirmasi Kapolsek Sungai Selan yaitu AKP Bobory Niko S.H, M. tentang ada nya aktivitas Tambang ilegal yang di duga milik Brahim dan Sidi.
Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi Brahim Dan Sidi yang di duga punya lahan dan Tambang tersebut lalu kepada APH, dan dinas yang terkait.
Boy/tiem