Merasa Kebal Hukum ‘Lagi-lagi Aktivitas Tambang Ilegal Beroperasi di Pinggir Jalan Raya Desa Lampur’ Diduga Kuat Milik Brahim dan Sidi

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com – Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Tidak ada efek jera bagi para penambang baik dari kalangan atas ataupun bawah, apakah oknum Aph sengaja membiarkan penambang’ yang sangat-sangat merugikan dari dampak nya tambang ilegal tersebut. 15 September 2024.

Dari informasi masyarakat,awak media langsung menginvestigasi kelapangan tersebut, dan memang ternyata ada beberapa ponton yang beraktivitas di balik sawit pinggir jalan raya lampur,

Dikarenakan akses untuk menuju lokasi tersebut sangat berbahaya bagi awak media,sehingga tidak bisa mencapai ke titik dimana aktivitas tersebut di lakukan.

Baca Juga:  Personil Sabhara Polsek Seririt Kembali Turun Kejalan Amankan Aktifitas Warga

Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan nama nya yang berinisial red,mengatakan itu tambang milik Brahim dan Sidi pak’ujar kepada awak media,lalu ia menambahkan pemilik nya warga desa lampur dan lahan itu milik mereka masing-masing pak,imbuh nya

Lanjut ia mengatakan aktivitas tersebut sudah berlangsung sangat lama pak,dan hasil nya bisa dikatakan ngasel pak’ujar nya dalam bahasa bangka’sambil tersenyum.

Baca Juga:  Diskusi Terbatas Para Pimpinan Redaksi Perihal Pendataan Perusahaan Pers di Indonesia

Sementara itu team akan mengkonfirmasi Kapolsek Sungai Selan yaitu AKP Bobory Niko S.H, M. tentang ada nya aktivitas Tambang ilegal yang di duga milik Brahim dan Sidi.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Baca Juga:  Si Dul Orang Betawi Belusukan, Gusril Hamid Dekat Bersama Masyarakat

Terkait dalam pemberitaan ini awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi Brahim Dan Sidi yang di duga punya lahan dan Tambang tersebut lalu kepada APH, dan dinas yang terkait.

Boy/tiem

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru