Merasa Ditipu, Dwi Ratna Wati Ancam Polisikan Oknum Pimpinan Koperasi Karya Bersama Syamsudin Perumahan Regancy Trowulan di dampingi NGO HDIS.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, www.jejakkasus.info – Senin 24 juli 2017, Ketua Umum NGO HDIS menerima pengaduan dari korban, Dwi Ratna Wati Alamat rmh saya jl mawar 2 no 6 Rt 2 Rw 2 Jatipasar Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Dwi merupakan salah satu korban dugaan penipuan yang di lakukan oleh Kepala Pimpina Koperasi Karya Bersama alamat Perumahan Regancy Trowulan.

Atas dasar surat pernyataan yang di buat oleh Syamsudin pada tanggal 27 februari 2017 dan sanggup mengembalikan tanggal 31 maret 2017 bahwa saudara Syamsudin selaku Kepala Pimpinan KSU – Koperasi Simpan Usaha Karya Bersama uang saudara Dwi Ratna wati di kembalikan, namun uang sampai hari ini senin 24 juli 2017 tidak di kembalikan.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat Kepada Eddy Iskandar, Anggota Fraksi Partai Golkart Dapil Kota Pangkalpinang

Depan Kronologis awal: Dwi Ratna Wati mulai bekerja di Koperasi Karya Bersama pada tanggal 20 februari tahun 2010 dan di angkat menjadi kasir mulai tahun 2014.

Dan Dwi meminjami uang kepada kepada bapak Syamsudin selaku pimpinan buat nutupi min KSU dan beberapa resort dan index.

Ketika dicek pusat tapi pas tanggal 25 februari tahun 2017 di cek pusat pimpinan bilang kalau banyak yang min.

Baca Juga:  Polres Surabaya Gerebek Perjudian di Bilik Karaoke, 16 Orang Di Sikat! Ajur.

Akhirnya semua min sudah ketahuan semua, uang saya yang dibuat minjami pak Samsudin saya minta di pak samiaji tidak boleh di ambil.

Akhirnya pada tanggal 27 februari 2017 siang.

Lantas pak syamsudin membuat surat perjanjian bahwa kalau pak syamsudin bersedia mengembalikan uang saya sebesar 12 juta paling lambat tanggal 31 maret 2017, sejauh ini uang saya tidak dikembalikan. Pasa saat membuat surat pernyataan, Pak Syamsudin dengan saksi – saksi antara lain: 1. Pak Samiaji, 2. Pak winarno, 3. Pak fandi.

Kesal saya uang tidak di kembalikan malah pada tanggal 31 februari 2017 malam, saya menerima surat pemberitahuan pemecatan. Akibat kejadian tersebut Dwi mengadukan dan minta pendampingan kepada NGO HDIS, kata Dwi Ratnawati.

Baca Juga:  Warga Kecewa, Pengerjaan Pembangunan Jalan Lapen Desa Lubuk Cemara Asal Jadi - Detik Kasus.

Hasil konfirmasi senin 24 juli 2017 sekisar pukul 18.00 wib, Melalui handphone seluler Bapak Samiaji selaku Koordinator mengatakan

Untuk pak syamsudin sendiri saya tidak tau keberadaanya, Janji mau nyari uang tapi sampai sekarang tidak datang ke kantor, di cek ke alamat rumah sudah tidak berada di tempat.

Sementara Kepala Pimpinan KSU Karya Bersama bapak Syamsudin belum memberikan staetmen apapun. bersambung. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *