Merasa Dilecehkan Pengguna Akun facebook (fb), Puluhan Wartawan Akan Lapor Ke Polres Lumajang.

Minggu, 14 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Status Facebook yang dibuat dan di share di salah satu group oleh akun yang memiliki nama Yudha Setiawan dimana di akun tersebut melakukan ujaran kebencian terhadap Wartawan, yang intinya masyarakat diminta waspada terhadap wartawan yang bakal menakut-nakuti perkantoran maupun instansi-instansi yang ada.

Selain itu akun yang menyebutkan bahwa Lumajang lagi musim Preman, Begal dan sejenisnya, Akun yang bernama Yudha Setiawan juga menuduh Lumajang lagi musim Wartawan “Bodrex” yang ujung-ujungnya melakukan penerasan terhadap instansi.

Sungguh hal tersebut sangat mencoreng dari nama baik institusi yang bergerak dibidang Journalis, karena ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Yudha Satiawan membuat para pekerja Pers merasa dituduh semaunya tanpa dasar.

Baca Juga:  ARRPK,Peduli Kampung salur kan bantuan Kepada Ratusan Warga Kurang Mampu di palika

“Kami tidak terima dengan ujaran kebencian yang dibuat di akun Facebook yang bernama Yudha Setiawan, karena ujaran kebencian yang dilontarkan sungguh menyakiti hati insan pers”,Kecam Koordinator Ikatan Watawan Lumajang, Basori yang juga sebagai wartawan Harian Pagi Pojok Kiri. Minggu (14/1/2017).

Senada dengan Basori, Abdul Halim yang juga tergabung di Organisasi IWL sangat menyangkan dengan Ujaran Kebencian tersebut, apalagi Ujaran itu di tujukan kepada Wartawan, yang jelas besok kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib, karena kami sangat tidak terima,” ungakap abdul halim, minggu (14/01/2018), dengan mimik wajah memerah.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tinggarsari Aiptu Putu Arka Sambang ke Warung Milik Warga.

Atas keterhinaan tersebut rencananya seluruh wartawan yang ada di seluruh Kab. Lumajang, besok (15/1/2018) bakal membawa kasus tersebut keranah hukum.

“Rencananya kami besok, berencana ke Mapolres Lumajang untuk menempuh jalur hukum atas ujaran kebencian yang dilontarkan oleh pemilik akun yang bernama Yudha Setiawan”,Lanjutnya.

Status akun tersebut diunggah pada tanggal 13 Januari 2018 pada pukul 15.24 Wib, dan dibagikan lebih dari 5 kali sehingga mendapat respon yang terkesan menyudutkan para wartawan.

Hal senada juga dilontarkan oleh Karya Antoni selaku Reporter RRI yang mengganggap unggahan dari pemilik akun Yudha Setiawan sungguh pelecehan terhadap para Wartawan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Selat bersama Kelian Banjar dan Tokoh Masyarakat Binluh Masalah Prahara Rumah Tangga

“Kenapa harus memprovokasi masyarakat agar menjadi takut kepada wartawan, jika tidak punya salah kenapa harus takut untuk dipublikasikan”, Papar Karya Antony.

Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (share) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan ke orang lain yang nantinya akan dibagikan juga oleh orang lain tersebut.

“UU ITE sudah berlaku sejak 26 September 2016, dan besok (hari ini) kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib”,Pungkasnya. (RN/Cong A/HYT/RH).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru