Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, 1 Juli 2018, merasa ditipu oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Demak, Anwar Sadad (32) warga Sriwulan Sayung Demak mengadukan ke LBH Demak Raya di Jalan Bogorame RT 01/01 Mangunjiwan Demak, persoalan ini bermula sejak awal tahun 2016 dari urusan utang piutang sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh Belas Juta Rupiah) yang mana pelaku hutang kepada korban dan dijanjikan akan di bayar secepatnya, akan tetapi tidak pernah direalisasikan, korban yang juga seorang pengusaha dibidang penjualan hasil konveksi ini menyampaika pada sekitar bulan Juni 2017 oknum anggota DPRD tersebut juga memesan sarung sebanyak 300 potong yang bila dirupiahkan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan akan di bayar secara cash atau lunas nanti setelah lebaran tepatnya pada bulan Juli 2017. Akan tetapi pada praktenya sampai dengan ini juga belum ada tindak lanjutnya, bahkan sampai dengan selsai lebaran di tahun 2018 ini juga belum ada kejelasan kapan persoalan ini akan di selesaikan.
Menurutnya dirinya sudah cukup bersabar dalam menyelesaikan persoalan ini, bahkan dirinya terhitung sudah puluhan kali menagih dan menyambangi dirumahnya untuk mengingatkan akan hal ini, akan tetapi tidak ada respon yang baik dari yang bersangkutan, bahkan kedua orang tuanya juga pernah datang langsung ke rumah pelaku, akan tetapi karena pada waktu itu pelaku tidak ada di rumah, dan juga sedang ada tamu, maka orang tuanya tidak diperbolehkan masuk dan hanya di temui oleh istrinya diluar rumah dan dijawab oleh istri pelaku apakah dengan cara seperti ini suaminya akan mengasihani dan akan langsung membayar?
Merasa hak haknya di langgar oleh pelaku, makanya hari ini saya mengadu ke LBH Demak Raya, padahal ini saya hanya meminta hak hak saya saja lho ya? Dan tidak lebih kok, akan tetapi dia) malah bersikap meremehkan dan terkesan menghindar, ucapnya berapi api.
Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan ini menyampaikan sangat menyayangkan bila yang disampaikan oleh Korban ini benar, seharusnya anggota DPRD itu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat akan tetapi ini malah sebaliknya, ia berharap bahwa ini adalah kasus terakhir yang masuk di kantornya yang melibatkan angggota DPRD Demak, karena ini bisa menambah daftar buruk perilaku anggota dewan kita nantinya.
Pihaknya juga akan meminta klarifikasi secara resmi juga kepada oknum anggota DPRD tersebut, biar persoalan ini juga cepet selesai ujarnya.
Sementara itu Abdul Rokhim sekretaris LBH Demak Raya menyampaikan kalau memang benar apa yang disampaikan oleh korban tersebut, maka secara tidak langsung oknum anggota DPRD tersebut melanggar pasal 378 KUPidana yang berbunyi “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk mnyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena peniuan, dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun.
Ia berharap bila mana kasus ini sampai berlanjut aparat penegak hukum di kabupaten Demak ini bersikap professional dan tidak membeda bedakan status pelaku, karena setiap orang itu sama dihadapan hukum, dan semoga saja korban (anwar sadad) menndapatkan keadilan terkait dengan persoalannya. tutup advokat muda ayah dua anak ini. (Tim9)