Hal itu tidak di benarkan jika Polisi Menerima Laporan dan membuat LP, UU Pers No 40 tahun 1999 sudah jelas Wartawan punya Hak Jawab.
Seharusnya Polisi Menoreh Perusahaan Kafe, ada ijin tidak, termasuk Ijin Minolnya? Tegas Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS.
Brrita sebelumnya yang di muat VISIT.CO.ID
ViSIT.CO.ID – Ucok Siregar yang bekerja sebagai Wartawan di media online di laporkan ke Kepolresta kota padang sidimpuan oleh pengusaha Cafe yang ada di Kota Padangsidimpuan.
Seperti yang di ungkapkan Ucok Siregar terkait pelaporan terhadap dirinya kepada sesama wartawan,Minggu(19/11),pemilik Cafe tersebut merasa keberatan soal pemberitaan Ucok Siregar Masalah pengungkapan dan pengembangan Peredaran Narkoba di kafe tersebut yang dilakukan Polres Kota padangsidimpuan, dengan Bukti “Laporan-Kepolisian.LP/502/XI/2017/SU/PSP. Pemberitaan saya terkait penangkapan Narkoba.
Di mana si pemilik Cafe sebagai pelapor,dalam isi pelaporannya membantah, tentang berita saya, terkait penangkapan Pengedar Narkoba berada di lokasi usahanya,sementara si pelapor dalam surat laporannya mengatakan,tidak benar waktu itu ada penangkapan Pengedar Narkoba di trend family cafe.”nah yang bilang pengrebekan di dalam cafe siapa”…?, terang Ucok dengan nada bertanya.
Lebih lanjut Ucok Siregar mengatakan.Terkait pelaporan pengusaha Cafe tersebut.Sebagai warga yang baik saya akan tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Sebagai wartawan saya sudah bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik di lindungi UU Pers No.40 tahun 1999″, tegas Ucok
Tapi sangat kita sayangkan, Mungkin sipelapor mungkin sedang Panik atau galau Tentang pemberitaan itu,Seharusnya pelapor mengajukan hak jawab sesuai acuan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena itu hak setiap Yang merasa di rugikan ,”jelas koq.itu aja koq Rumit”, …?
Lebih lanjut Ucok Siregar menegaskan terkait pemberitaan mengenai narkoba.Ucok Siregar tidak akan surut walau sejengkal untuk membantu penegak hukum,Kita Sepakat untuk Mendukung TNI-POLRI dalam mengungkap peredaran narkoba, Sebagai Wartawan Saya berhak Menulis
menulis berita tentang penangkapan pelaku Narkoba di kota Padangsidimpuan, Karena Saya Sudah Menjalankan Tugas saya Sesuai uu dan Mekanisme yang Ada di negara ini.
“Saya mengajak seluruh pemuda dan elemen masyarakat untuk serukan pemberantasan narkoba.karna Narkoba itu perusak generasi bangsa dan salah satu musuh yang nyata”dan Negara tidak boleh Kalah dengan Cukong,pengedar serta Bandar Narkoba,Sejengkalpun kami Tidak surut untuk terus Mendampingi polres kota Padangsidimpuan untuk mengungkap peredaran Narkoba di daerah ini.,Tuturnya.
Sementara Terkait permasalahan Tersebut Sekjend BEM-UMTS Wirman Nasution kepada awak medi pada Minggu Malam,19 November 2017.
” Intinya kita sangat kecewa terkait adanya laporan tersebut. kemerdekaan pers itu kan salah satu wujud kedaulatan rakyat, kemerdekaan pers menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,”paparnya.
Pihaknya menambahkan, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat harus dijamin sesuai Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
Pihaknya juga akan ikut kawal kasus tersebut , jika nanti ada kesannya kemerdekaan pers seperti di belenggu, apalagi oleh ‘si pemilik cafe ‘,
“Kita akan ambil sikap dan mempertanyakan kepada pemerintah Mengenai ijin usaha Karaoke Tersebut.Wajar kami pertanyakan Hal itu juga,”imbuhnya.
Sementara Tedy Muhtady, pakar kumnikasi media menilai, pelaporan bos cafe terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnaslitik itu, dianggap sebagai langkah mundur dan bunuh diri.
“Melaporkan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik itu sama halnya bunuh diri. Mestinya, kalau ada hal yang tidak puas menggunakan hak jawab,”ujarnya singkat menyanyangkan pelaporan boa cafe terhadap awak media. (PRIYA).