Menyalahgunakan Narkotika Jenis Shabu, 2 Lelaki ini di Brengkes Sat Resnarkoba Polresta Jambi.

 

Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Selasa (10/10) sekira pukul 20.00 wib Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial RABK (29 thn) warga Jln. Dr. Tazar Lrg. Rubia Rt. 12 Kel. Buluran kenali Kecamatan Telanaipura kota jambi provinsi Jambi dan AF (29 thn) warga jln. Lrg.rambutan masam, Rt.11 desa tanjung pasir, kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari provinsi Jambi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Baktiseraga Ajak Warga Binaan Jaga Kamtibmas Desa

Tempat kejadian perkara di Di depan pintu gerbang perumahan lazio kelurahan Buluran kenali kecamatan Telanaipura kota jambi dengan barang bukti berupa :
– 7 (tujuh) paket kecil yang di duga shabu shabu
-1 (satu) buah pipet pelastik kecil
-1 (satu) buah kotak rokok dji sam su super premium
– 1 (satu) unit R2 jenis yamaha mio warna biru putih tanpa no.pol
-1 (satu) unit hp samsung lipat model GT-E-1272
-1 (satu) unit hp merk nokia model 1202

Baca Juga:  Sebanyak 3.850 Guru PAUD Ikuti Seminar Pendidikan Di Kridho Manunggal.

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.

Baca Juga:  Peringati HUT Polwan ke 70, Polwan Polres Bojonegoro Adakan Kegiatan Polwan Sahabat Remaja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (LIA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *