Mabes Polri – Polda Jambi, detikkasus.com – Selasa (10/10) sekira pukul 20.00 wib Sat Resnarkoba Polresta Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 2 (dua) orang tersangka an. Inisial RABK (29 thn) warga Jln. Dr. Tazar Lrg. Rubia Rt. 12 Kel. Buluran kenali Kecamatan Telanaipura kota jambi provinsi Jambi dan AF (29 thn) warga jln. Lrg.rambutan masam, Rt.11 desa tanjung pasir, kecamatan muara tembesi kabupaten batanghari provinsi Jambi.
Tempat kejadian perkara di Di depan pintu gerbang perumahan lazio kelurahan Buluran kenali kecamatan Telanaipura kota jambi dengan barang bukti berupa :
– 7 (tujuh) paket kecil yang di duga shabu shabu
-1 (satu) buah pipet pelastik kecil
-1 (satu) buah kotak rokok dji sam su super premium
– 1 (satu) unit R2 jenis yamaha mio warna biru putih tanpa no.pol
-1 (satu) unit hp samsung lipat model GT-E-1272
-1 (satu) unit hp merk nokia model 1202
Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut anggota satresnarkoba polresta jambi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika. (LIA).